BANDAR LAMPUNG – Rumah Sakit (RS) Advent sepertinya senewen dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Nyatanya salah satu pasiennya diminta cepat-cepat pulang.
Adalah pasien tumor payudara, Hertia Tri Septi (25), warga Sukarame Bandarlampung, menjalani operasi pengangkatan tumor di Rumah Sakit Advent, Ruang 217, Rabu (17/1/2018) lalu.
Dan tiba-tiba, sore harinya, pihak rumah sakit meminta pasien BPJS Kesehatan tersebut pulang.
Padahal, saat itu, kondisi mantan jurnalis tersebut masih belum pulih. “Alasannya, itu perintah dokter dan peraturan BPJS memang demikian,” ujar Hertia, Jumat (19/1/2018).
Kini, Hertia mendapat perawatan di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Way Halim.
“Saat itu kondisi saya kritis. Langsung dibawa ke RS Urip. Sampai di sana langsung masuk unit gawat darurat (UGD). Dokter bedah langsung ditelepon. Setelah saya diperiksa, terus langsung disuruh dirawat. Alhamdulilah, kondisi semakin membaik setelah sempat dirawat di RS Urip. Hari ini sudah boleh pulang,” katanya.
Menurut pengakuan Hertia, dokter RS Advent idak memeriksa kembali setelah menjalani operasi pertama. Hanya perawat yang melakukan pemeriksaan tensi darah.
“Sempat disuntik obat nyeri. Itu pun ibu saya yang minta kepada perawat, setelah saya mengeluh nyeri,” kata dia. (FS/RA)
638 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses