BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Sabu seberat enam kilogram yang digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, dikendalikan narapidana asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNP) Provinsi Lampung saat mengintrogasi dua pelaku yang berhasil tertangkap pada Rabu (25/7).
“Kami introgasi pelaku yang berhasil kami tangkap dan mengaku sabu seberat 6 Kg tersebut dikendalikan dari dalam Lapas,” ujarnya, Kamis (26/7).
Dari informasi tersebut, lanjut Tagam, pihaknya berhasil menangkap satu orang narapidana atas nama Ahmad Afan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Rajabasa, Bandarlampung.
“Kami menangkap Ahmad Afan didalam Lapas Rajabasa, ia yang mengedalikan narkoba dari dalam Lapas. Ahmad ditahan atas kasus narkoba dan telah dijatuhi hukuman seumur hidup,” terangnya. (adm/rf)
751 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses