11 September 2024

SAHRIWANSYAH DIKABARKAN MENGAJUKAN SURAT PENGUNDURAN DIRI

SAHRIWANSYAH DIKABARKAN MENGAJUKAN SURAT PENGUNDURAN DIRI

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Diduga terjerat dalam masalah hukum terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial kota Bandarlampung, Sahriwansyah di kabarkan mengajukan surat pengunduran diri. Rabu (31/8).

Terkait masalah pengunduran diri tersebut, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Herlywati membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan mantan eks Kadis DLH tersebut sudah mengirimkan surat ke BKD.

” Sudah saya terima surat pengunduran dirinya dan saat ini surat pengunduran diri tersebut sudah saya teruskan ke walikota,” ujar Herliwaty saat ditemui usai menghadiri rapat bersama walikota Bandarlampung.

Saat ditanya alasan pengunduran diri eks Kadis DLH tersebut, Herliwaty enggan berkomentar banyak. 

Baca Juga:   PEMKOT LAKUKAN SIDAK TERKAIT PEMBANGUNAN HOLIDAY INN DI KAWASAN BUKIT RANDU

“Masalah hukum, Biar nanti ibu walikota saja yang menjelaskan, masalahnya bukan urusan kita (BKD), ” bebernya.

Diketahui, sebelumnya  Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021, dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung 

Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022 menjadi tahap Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung

 Nomor: Print – 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022. 

Bahwa dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya.

Baca Juga:   Balon Ketua PWI Kunjungi Forwako

Bahwa berdasarkan hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi pengolaan sampah Pada Dinas Lingkungan 

Hidup Kota Bandarlampung tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, yaitu :

1) Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari  hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung;

2) Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi;

3) Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari dinas Lingkungan hidup maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam  serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi;

Baca Juga:   Tangkap Ratusan PSK Online, Subdit Renakta Kembali Dapat Penghargaaan

4) Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah  namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi. (Din/AA)

 1,461 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan