Salpol PP Pelaku Curanmor Dipecat

RI (25) yang diamankan petugas Polres Lamsel

KALIANDA, LAMPUNG SEGALOW – Anggota Satpol PP Lampung Selatan (Lamsel) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar akan dipecat/pemberhentian tidak dengan hormat. Rabu (21/3).

Kasatpol PP Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Anasrullah,S.Sos melakukan tindakan administratif berupa usulan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota yang terjerat hukum dalam kasus ini RI sebagai Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS).

RI (25) yang diamankan petugas Polres Lamsel adalah anggota satpol pp angkatan tahun 2015 berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) terhitung mulai tanggal 31 Desember 2017 untuk melaksanakan tugas piket di RSUD Bob Bazar.

“Dimana sebelumnya ia melaporkan hal ini ke Bupati dan atas perintah bupati untuk segera diberhentikan.” jelas Sekertaris satpol pp Heri Bastian mendampingi kasat pol pp Anasrullah,S.Sos melalui pesan WhatsApp.( 21/3).

“Diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan surat Nomor:800/238/IV.01/2018 tertanggal 21 Maret, dengan perihal usulan pemberhentian anggota THLS atas nama RI ke Badan Kepegawaian Daerah. Mengacu pada ketentuan Perbub Nomor 11 tahun 2011 tentang THLS. Setiap anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana, langsung di pecat tidak dengan hormat,” tegasnya. (GN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *