BLAMBANGANUMPU – Wakil Ketua Komisi I DPRD Waykanan Sahdana menuding Samsat setempat kebangetan karena belum menerbitkan plat nomor polisi (Nopol) sepeda motornya, dalam satu tahun tekahir.
“Saya kesal. Ini kebangetan. Saya sudah berapa kali mempertanyakannya kepada dealer, tapi dijawab bukan kewenangan mereka lagi melainkan Samsat Waykanan,” kata Sahdana, Selasa (3/7/2018).
Bahkan ada warga lainnya yang juga mengalami hal serupa. “Malah dia sudah dua kali membayar pajak, tapi nopol kendaraan belum juga keluar. Kejadian ini sangat disayangkan karena merugikan masyarakat,” terangnya.
Dicontohkannya, pernah dihentikan oleh polisi lalu lintas saat ke wilayah OKU, Sumatera Selatan. Petugas itu mempertanyakan soal nopol kendaraanya. “Beruntung polisi itu bijaksana sehingga menerima alasan saya bahwa platnya memang belum keluar,” kata dia.
Harapannya, Samsat Waykanan segera memperbaiki kinerja sehingga kejadian serupa tidak terulang. “Tidak lagi seperti ini lagi dan bisa menjalankan kinerja dengan baik agar semua tidak ada yang dirugikan,” pintanya.
Kelalaian belum keluarnya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) terjadi bisa karena ketersediaan material plat nomor yang kosong atau sangat minim. Sehingga, pihak berwenang belum bisa menerbitkannya.
Kemudian salah satu kewajiban dealer terhadap konsumennya adalah menyediakan seluruh administrasi dan kelengkapan motor baru yang dibeli konsumen, termasuk plat nopol. Jika dalam kondisi ketersediaan plat nomor melimpah dari samsat, mereka akan senang hati menawarkan pilihan nomor plat nomor saat konsumen telah memutuskan jadi membeli motor di dealer tersebut.
Namun, kondisi di atas bisa terjadi jika stok plat nomor dari samsat normal. Bagaimana jika kasus nomor 1 terjadi? Dealer biasanya berjanji akan menghubungi konsumen dalam jangka waktu tertentu jika sewaktu-waktu plat nomor sudah keluar. Ini dealer yang baik dan bertanggung jawab.
Batasnya biasanya sampai STNK keluar. Jika STNK sudah keluar, tapi plat nomor belum juga jadi, pihak dealer akan memberikan semacam surat memo (lupa memo atau STNK) sebagai tanda bukti pengambilan plat nomor sendiri ke samsat. Biasanya konsumen yang disuruh ambil sendiri.(*)