Satpol-PP dan LMND Lamsel Tutup Perkara

KALIANDA, LAMPUNG SEGALOW – Perseteruan yang terjadi dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Lampung Selatan (Lamsel) terhadap kader Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) tutup perkara di Polres Lamsel.

Pasca dilakukan permohonan maaf secara kelembagaan dari Satpol-PP dan Damkar Lamsel kepada LMND secara terbuka di media masa,diteruskan dengan melakukan perdamaian secara person yang dituangkan dalam penandatanganan surat perdamaian diatas materai.

Senin (2/4/18), sekitar pukul 17.33 wib kedua belah pihak melakukan perdamaian di ruang rapat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lamsel.

Dimana dari pihak terduga, yakni Bagus Setiawan didampingi Kabid Tibum, Hendry Gunawan, SE, Kabid Damkar, Ruly Fikriyansyah, SE, MM, Kanit Provos Mahyudin, SH. Sementara, dari pihak korban, Arif Setiawan didampingi Ketua Divisi Hukum Non Litigasi, Komite Aksi Pemuda Indonesai (KAPI), Firnando Lukman. Menyaksikan prosesi perdamaian tersebut, hadir juga Ketua LMND Lamsel, Abdurrahman dan Sekretaris, Dedi Manda Putera.

Suasana persaudaraan ditunjukkan keduanya. Bahkan, saat Bagus Setiawan keluar dari sel tahanan untuk menandatangani surat perdamaian tersebut nampak raut wajah yang mulanya penuh dengan kesedihan menjadi senyum penuh harapan.

Pun dengan mimik wajah korban, Arif Setiawan yang menunjukkan rasa persahabatan dengan berjabat tangan dan memeluk Bagus Setiawan. Hal itu seperti menjadi momen awal membangun tali persaudaraan antar keduanya.

Dikatakan Bagus, setiap harinya, Bagus hanya berserah diri kepada Allah. Ia berdo’a, agar permasalahan yang sempat membuat dirinya berurusan dengan pihak berwajib cepat selesai.

“Saya bersujud kepada Allah dan berdo’a agar seluruh kader LMND Lamsel membuka pintu maafnya untuk saya. Akhirnya, hari ini do’a saya terkabul,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Sementara, Ketua Divisi Hukum Non Litigasi KAPI, Firnando Lukman mengungkapkan, dalam ini pihaknya menyarankan agar kedua belah pihak mengambil hikmahnya. Kedepan, Nando berharap, agar keduanya terus menjaga tali silaturahmi.

“Saya selaku penerima kuasa dari korban yakni saudara Arif Setiawan, dengan adanya perdamaian ini dapat membantu proses hukum dari saudara Bagus,” ujarnya. (GN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *