BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022 di ruang aula kantor KPU Kota Bandarlampung, Jum’at (1/7).
Hadir dalam rapat ini ketua dan anggota KPU Kota Bandarlampung, Sekretaris KPU Kota Bandarlampung, jajaran sub-koordinator dilingkungan KPU Kota Bandarlampung, serta stakeholder terkait seperti, Bawaslu Kota Bandarlampung, Perwakilan Polresta Kota Bandarlampung, Perwakilan Kodim 0410 Bandarlampung, Disdukcapil Kota Bandarlampung, MUI, FKUB, KNPI, serta Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Dalam rapat ini ditetapkan sebanyak 644.654 pemilih dengan rincian pemilih baru sebanyak 201 pemilih, pemilih TMS kategori meninggal sebanyak 3.105 pemilih, pemilih TMS Kategori Ganda sebanyak 7.391 pemilih, serta Pemilih Ubah Elemen Data sebanyak 8.925 pemilih, yang tersebar di 1700 TPS, 126 Kelurahan dan 20 Kecamatan se-Kota Bandarlampung.
Kenaikkan data pemilih TMS dan ubah elemen data ini merupakan tindak lanjut yang dilaksanakan KPU Kota Bandarlampung berdasarkan SE KPU RI No 17 Tahun 2022 tentang sinkronisasi data pemilih berkelanjutan (DPB) periode 2021-2022 KPU RI bersama Dirjendukcapil Kemendagri. Hasil sinkronisasi ini seperti, data ganda, data pemilih meninggal, data anomali serta pemadanan data yang disesuaikan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan).
Data sinkronisasi ini diturunkan secara berjenjang dari KPU RI ke KPU Propinsi dan kpu kab/kota se-indinesia. Sebelum melaksanakan penghapusan data TMS hasil sinkronisasi tersebut diatas, KPU Kota Bandarlampung telah melaksanakan uji petik melalui mahasiswa-mahasiswa UIN RIL yang sedang melaksanakan PKL/magang di kantor KPU Kota Bandarlampung pada bulan Mei-Juni 2022. Para mahasiswa tersebut turun langsung ke kecamatan- kecamatan untuk mendata dan memverifikasi faktual data data TMS tersebut.
Selanjutnya KPU Kota Bandarlampung akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Bandarlampung, dengan mengecek data tersebut apakah sudah termasuk dalam data TMS atau ubah data yang dikerjakan oleh KPU berdasarkan SE 17/2022. Data anomali ini akan disinkronkan dengan DP4 yang akan diturunkan KPU RI pada bulan juli 2022. (Din/AA)
823 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
No Responses