BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Terdakwa teroris dalam kasus bom Transmart Lampung, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (5/9).
Terdakwa Bintang Andromeda (25), warga Jalan Kupt Dikdisbudpar, Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, didakwa dengan Pasal 10 UUD No.1 Tahun 2002 tindak pidana pemberantasan terorisme Jo. UUD No.15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD No.1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Kurniawan mengatakan, perbuatan terdakwa berawal dari terinsiprasi video trending topic di youtube yang berkaitan dengan tata cara pembuatan bom.
“Dari video tersebut, terdakwa merakit bom menggunakan 5 buah paku, sepotong kabel, 1 buah botol minuman, dan 3 petasan,” ujarnya, Rabu (5/9).
Lanjut JPU, dari bom yang dirakitnya ia berniat untuk meneror di 3 pusat perbelanjaan yang ada di Bandarlampung. Peneroran itu dengan tujuan untuk membuat panik pengunjung mall.
“Bom tersebut disebar di Mall Boemi Kedaton, Transmart Lampung, Mall Kartini. Namun hanya di Transmart Lampung yang terlaksana. Tujuan terdakwa untuk membuat heboh dan membuat pengunjungnya ketakutan agar eksis di media sosial,” jelasnya. (adm/rf)