BANDARLAMPUNG LAMPUNGSEGALOW – Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Lampung mengisyaratkan sikap permisif terkait munculnya sejumlah dugaan pelanggaran pilkada.
“Kalau pun itu dianggap sebagai pelanggaran, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan karena belum masuk tahapan pilkada,” kata Anggota Bawaslu Lampung Ade Azhari, saat verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2019 di Kantor Partai Golkar Lampung, Pahoman, Bandarlampung, Selasa (30/1/2018).
Maksudnya, mereka tak bisa menindak apapun pelanggarannya karena belum masuk tahapan pilkada.
Pernyataan itu merespon keluhan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi tentang satker yang diduga melakukan kegiatan bernuansa politik.
Arinal mengaku dalam sepekan terakhir memperoleh pengaduan dari timnya. Isinya, beberapa satker terlibat dalam proses politik.
Dia mecontohkan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian. Satker ini telah memobilisasi warga untuk melakukan kegiatan bernuasan politik karena telah menggiring untuk mendukung salah satu pasang calon pada pilgub mendatang.
Pengerahan massa itu, sebut Arinal, antara lain dilakukan para kepala sekolah, guru, yang memobilisasi pelajar dan wali muridnya untuk menghadiri kegiatan bernuasan politik.
“Tolong yang begini ditindak supaya ada keadilan,” kata Arinal Djunaidi yang juga bakal calon Gubernur Lampung tersebut.
Ketua DPD Golkar Lampung berharap penyelenggara pilkada dan Panwas bersikap adil dalam melakukan pengawasan terkait kegiatan politik para calon gubernur. “Ini bukan curhatan basa-basi, tetapi informasi ini untuk ditindaklanjuti. Ini fakta lapangan yang kami terima,” katanya.
Arinal Djunaidi juga menyampaikan pesan itu kepada DPRD sebagai pengawas penyelenggaran pilgub untuk berperan aktif. “Fraksi-fraksi DPRD harus punya andil untuk memantau kinerja lembaga KPU dan Panwas”. (RF)
967 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses