
BANDARLAMPUNG LAMPUNGSEGALOW – Entah penegak hukum yang memang lihai atau karena jabatannya yang angker. Nyatanya, dua orang yang menjabat sekkab di Pemkab Tanggamus tersandung masalah hukum.
Pertama menimpa Mukhlis Basri. Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkapnya karena kedapatan menggunakan narkoba di Hotel Emersia Sabtu (21/1/2017) lalu.
Kemudian, Kamis (23/3/2017), Mukhlis Basri diganjar satu bulan penjara serta rehabilitasi medis dan sosial di klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung selama kurun waktu bulan.
Lalu, naiklah Andi Wijaya menggantikan Mukhlis Basri menjadi Sekkab Tanggamus.
Pejabat baru sepertinya mengalami hal serupa. Kejati Lampung memanggil Andi Wijaya terkait penelusuran penganggaran 2016 sebesar Rp64 miliar bagi 5.444 TKS, 614 di antaranya bermasalah, pada Kamis (23/11/2017).
Andi Wijaya terkesan tertutup. Usai pemeriksaan di Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung dia hanya mengatakan segala sesuatunya telah disampaikan kepihak penyidik kejaksaan.
“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya sama Kajatinya saja,” singkatnya, sembari menuju mobil Avanza Nopol B-1932-WPH.
Selain Andi Wijaya, dipanggil juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hilman Yoscar untuk diperiksa selama kurang lebih delapan jam terkait dugaan kasus tersebut.
Hilman mengatakan bahwa ia ditanyai penyidik prihal penganggaran gaji bagi TKS. “Kalau soal rekrutment saya tidak tahu, hanya ditanya mekanisme pembayaran gaji TKS saja,” ujar Hilman.
Hilman menjelaskan bahwa, jumlah TKS saat awal penganggaran tahun 2016 sebesar Rp64 miliar bagi 5444 TKS, saat itu penggajian ada dimasing-masing SKPD yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp300-500 juta. Lalu ditahun 2017 mekanisme penggajian berubah yakni di BPKAD. “Hal ini karena adanya perubahan struktur organisasi berdasarkan PP No 18, dan ini untuk menghindari selip pembayaran oleh SKPD,” kata Hilman.
Saat ketok palu 2017 lanjut Hilman tidak ada permasalahan, sampai pada akhirnya saat pembahasan APBD Perubahan tahun 2017 antara eksekutif dan legislatif, pihak legislatif memprotes jumlah TKS yang dibayarkan karena menurut pandangan mereka jumlah tks yang sah untuk mendapatkan insentif hanya 4.830 bukan 5.444.
“Lalu persoalan ini berlanjut pada permintaan advis oleh DPRD ke Biro Hukum Pemprov Lampung, yang mana pemprov merekomendasikan agar 614 tks gajinya dibatalkan,”kata Hilman.
Diakuinya jika pemkab kemudian mematuhi advis dari Pemprov tersebut dengan tidak membayar gaji 614 TKS selama dua bulan. “Ya tidak kita bayarkan selama dua bulan terakhir sesuai rekom dari Pemprov Lampung,” ucap Hilman.
Lalu saat ditanya mengenai nasib 614 TKS, Hilman mengaku jika TKS tersebut tetap bekerja, hanya saja pemkab tidak membayarkan gajinya. “Tetap bekerja hanya tidak digaji,” kata Hilman.
Kendati tidak digaji, tapi Wabup Tanggamus tetap memperhatikan kesejahteraan para TKS tersebut. Menurut Samsul ke 614 TKS tersebut tetap akan mendapatkan hak nya karena sudah bekerja dengan membantu pemda.
“Ya namanya bekerja harus mendapatkan gaji, siapa yang membayar, ya pemkab, sebab kan mereka bekerja untuk pemkab, hanya saja gaji mereka dari kegiatan dimasing-masing satket” kata Samsul kemarin.
Tepisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Syafrudin saat dimintai konformasi terkait pemeriksaan tersebut ia mengarahkan ke Aspidsus.
“Soal teknis-teknisnya tanyakan saja ke Aspidsus. Saya sudah serahkan semuanya,” katanya.
Namun, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) T Banjar Nahor saat ditunggu hingga pukul 17.00 WIB tak kunjung keluar juga dari ruangannya, ketika itu. Bahkan hingga, Rabu (7/2/2018), belum ada informasi terbaru di Kejati Lampung soal kelanjutan pemeriksaan TKS bermasalah tersebut.(TY)