6 Oktober 2024

Sekwan Bantah Mark UP Reklame

Sekwan Bantah Mark UP Reklame

 

Sekretaris Dewan DPRD Kota Bandarlampung, Nettylia Syukrie

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW – Beredar dugaan mark up anggaran yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, terkait pengadaan media pengumuman (reklame) senilai Rp190 juta.

Dikonfirmasi lampungsegalow.co.id, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bandarlampung, Nettylia Syukrie membantah adanya mark up pengadaan reklame. Menurutnya, apa yang dituduhkan soal mark up semuanya tidak benar.

Baca Juga:   SEKDAPROV PIMPIN RAPAT EVALUASI PELAYANAN PUBLIK PANRB DAN OMBUDSMAN

“Itu tidak benar, dari mana angka itu,” ujarnya saat ditemui dikantornya, Senin (30/7).

Menurut Netty, setiap rencana boleh dianggarkan untuk keperluan mendatang. Tinggal, katanya, nanti dilihat berapa realnya anggaran yang akan dipakai dalam setiap kegiatan.

“Kita ini aparatur sipil negara (ASN), kadang-kadang menganggarkan berapa aja boleh. Tapi tidak kita belanjakan kalau memang anggarannya tidak sesuai. Intinya anggaran itu boleh berapa aja, tapi nanti kan kita lihat realnya berapa,” jelasnya.

Baca Juga:   HADIRI REMBUG MADYA KTNA PROVINSI LAMPUNG, ARINAL DORONG SEMANGAT TINGKATKAN PENDAPATAN PETANI

Hal sama dikatakan, pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pengadaan Reklame DPRD Bandarlampung, Afrozi. Ia membantah, dengan adanya informasi Mark Up anggaran tersebut.

“Pengadaan pemasangan reklame itu hanya dianggarkan sebesar Rp75 juta, yang digunakan hanya Rp62 juta. Itu juga sudah semuanya, termasuk banner, billboard, dan pajak,” ujarnya.

Ia menambahkan, apa yang dituduhkan tersebut tidaklah benar. Bahkan, katanya, ia sendiri sanggup menunjukan rencana umum pengadaan (RUP).

Baca Juga:   Nestle Bantu Dinkes

“Makanya saya bingung, dari mana angka itu. Saya juga pengen tahu,” tutupnya. (adm/rf)

 1,188 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan