1 Desember 2023

SEMPAT DPO TERSANGKA PENCURI HP DIAMANKAN

SEMPAT DPO TERSANGKA PENCURI HP DIAMANKAN

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Sempat jadi buronan polisi, tersangka pencurian Handpone, AW (22) akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan AW merupakan buntut tangkapan terhadap MRW yang sebelumnya sudah berhasil diamankan Polsek Panjang Polresta Bandarlampung Polda Lampung. Rabu (13/7).

Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, S.H., mengatakan, tersangka AW telah diamankan pihaknya. AW merupakan teman dari pelaku MRW yang terlebih dahulu sudah diamankan.

Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, SH. mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Rindi Fitriani warga panjang Kota Bandarlampung.

Baca Juga:   Event Insta Generation Hadirkan Band Indie Lokal Lampung

“Kemudian Berdasarkan laporan dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Panjang Berhasil Mengidentifikasi pelaku dan awalnya Senin tanggal 11 Juli 2022 Pukul 11.00 Wib petugas berhasil mengamankan salah satu Pelaku berinisial MRW ketika sedang berada diseputaran kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang dan berdasarkan keterangan dari Pelaku MRW bahwa melakukan pencurian bersama AW sehingga kemudian selang 1 hari kemudian pelaku AW berhasil diamankan,” Ucap Kapolsek.

Baca Juga:   TEMBOK STADION MINI WAY DADI AKAN SEGERA DICAT KEMBALI

Dijelaskannya, perisitwa itu terjadi Pada hari Minggu Tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan Teluk Ambon Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Bandarlampung.

“Ketika korban berjalan pulang dari belakang datang sepeda motor jenis bebek yang di kendarai oleh dua orang, kemudian salah satu orang yang di bonceng turun dan menghampiri korban dan langsung mengambil Handpone yang masih di pegang korban lalu setelah berhasil segera naik kembali ke motor dan kedua pelaku melarikan diri,”jelasnya.

Baca Juga:  
ARINAL BUKA KEGIATAN BIMTEK ANTI KORUPSI

Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, akibat dari perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun. (Din/AA)

 844 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan