BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Seorang ayah berinisial S (62) warga Telukbetung Timur, Bandarlampung, tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 12 Tahun.
Aksi tersebut sudah dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun ke belakang, dari Tahun 2019 sampai terakhir bulan puasa Tahun 2022. Dimana korban masih berumur 12 Tahun hingga umur 15 Tahun.
“Selama tiga tahun, dia sering melakukan di kamar pelaku sendiri ketika istri ke pasar ataupun di kamar anaknya sendiri. Bahkan di luar juga pernah, diajak ke pondokan, di kebun, dan juga di rumah kosong pernah diajak,” ungkap Kasatreskrim Kompol Devi Sujana. Kamis (12/5)
Devi mengatakan, peristiwa ini diketahui setelah terakhir korban menangis mengadu kerumah kakek dan nenek, dan menceritakan peristiwa tersebut.
“Kemudian, dipanggil keluarga besarnya termasuk ibu kandungnya sendiri. Setelah ramai, korban langsung melarikan diri karena korban diancam oleh pelaku dengan ibunya akan dibunuh. Jadi anak itu ketakutan kalau ingin cerita,” ucap dia.
Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tanggamus, di sebuah pondok pinggir hutan, tepatnya di kaki gunung Tanggamus.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu pun kini telah mendekam di Rutan Polresta Bandarlampung dengan Barang Bukti (BB) seprei, pakaian dalam, kasur, tisu, dan sebagainya.
S dijerat menggunakan pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 18 Tahun. (TSF/AA)
678 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
No Responses