BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, kembali menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pencabulan anak di bawah umur.
Kali ini, terdakwa berinsial S (20), merupakan warga Olok Gading, Bandarlampung, dijatuhi kurungan penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Di ruang Candra, Kamis (20/9) kemarin, Ketua Majelis Hakim Salman Al Farisi mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap Y (15).
Terdakwa, kata Salman, telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ini, menjatuhkan kurungan penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun. Atas putusan itu, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, perbuatan terdakwa bermula pada 3 April 2018. Dimana saat itu, keduanya berkenalan di Gedung Aula kapal Brow, Kecamatan Telukbetung Barat. Saat itu juga, terdakwa berpacaran kepada korban. Dengan lokasi yang gelap dan rekan terdakwa telah tidur, terdakwa melancarkan aksinya.
“Saat akan melakukan hubungan badan korban memberontak, namun terdakwa membujuk dengan mengatakan akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu,” jelas JPU.
Perbuatan itu terjadi sebanyak 2 kali. Kedua kalinya, perbuatan tersebut terjadi dikediaman korban dengan kondisi sepi.
“Terdakwa di jemput rekan korban dengan mengatakan bahwa korban sedang kesepian. Kemudian, rekan korban keluar rumah, dan perbuatan tersebut terjadi di sebuah kamar,” ujarnya. (adm/rf)
723 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses