Sinergi untuk Menjerakan Koruptor Perusak Alam

Sinergi untuk Menjerakan Koruptor Perusak Alam

BANDARLAMPUNG,LAMPUNG SEGALOW (28/2) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan diskusi kelompok terarah (_focus group discussion_) bertema *“Menjerakan Pelaku Kejahatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH) melalui Pendekatan Pemulihan Kerugian Negara serta Pemulihan Kerusakan Lingkungan”*.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Alex Marwata menjelaskan bahwa meski sudah 74 tahun Indonesia merdeka namun angka kemiskinan di Indonesia masih tinggi. Ironisnya, banyak penduduk miskin yang berada di lokasi melimpahnya Sumber Daya Alam (SDA) seperti Sumatra, Kalimantan, dan Papua.

“Dengan mudah kita bisa melihat kemiskinan ada di sana, di sekitar lokasi tambang atau hutan yang seharusnya bisa menjadi sumber untuk mensejahterakan mereka,” ujarnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jum’at (27/2/20).

Dalam kajian KPK terkait pengelolaan SDA, lanjut Alex, proses perizinan menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi yang berujung pada kerusakan lingkungan. Jika dicermati, tata ruang yang tidak jelas justru menjadi celah korupsi bagi kepala daerah untuk memperjualbelikan izin.

Baca Juga:   Murid SD & SLTP Bandarlampung Tetap Belajar

“Tata ruang akhirnya menjadi tata uang. Uang untuk mendapatkan izin,” ungkapnya.

Berdasarkan hal itu, KPK mengajak berbagai pihak seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (E-Sdm), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Masyarakat Sipil untuk bersinergi memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Kalau kami bisa menindak korupsinya, hadirin sekalian bisa menindak perilaku perusakan lingkungannya, itu akan menjadi sangat efektif. Bisa membuat mereka jera,” kata Alex.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menyampaikan, masih ada kendala dalam gugatan perdata SDA dan LH. Di antaranya adalah masih relatif sulitnya memperoleh data aset calon tergugat atau termohon eksekusi untuk keperluan sita jaminan/sita eksekusi; pemulihan fungsi LH memakan waktu lama, sementara pelaksanaan eksekusi harus tuntas; dan belum adanya ketentuan mengenai selisih antara dana yang digunakan untuk pemulihan fungsi LH dengan nilai putusan jika kurang atau lebih.

Baca Juga:   Pembangunan Flayover Urip Sumoharjo Akan Dikerjakan Pada Bulan April

“Intinya, meski nilai kerugian lingkungan telah diputuskan hakim, eksekusi pemulihan dan penggantian kerugian tidak mudah dilaksanakan,” katanya.

Peneliti dari Auriga, Grahat Nagara, menyarankan beberapa hal dalam menghadapi munculnya tantangan upaya hukum untuk pemulihan fungsi LH. Menurutnya, perlu dilakukan penyitaan aset untuk memaksa pelaksanaan eksekusi.

“Selain itu, perlu mendefinisikan ulang kerusakan lingkungan sebagai bagian kerugian negara, serta penjeraan lebih lanjut kepada pelaku dengan pencabutan izin, baik itu izin lingkungan maupun izin usaha,” usulnya.

Baca Juga:   Ceremony Peringatan HUT Ke-8 Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2019 Bertajuk “Kontributif Dan Inklusif Membangun Negeri"

Diskusi ini bertujuan mendalami model dan strategi yang tepat untuk menjerakan pelaku korupsi di sektor SDA dan LH. Model dan strategi ini nantinya diharapkan dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan.


Kegiatan FGD berlangsung setengah hari dan dihadiri berbagai narasumber dan penanggap seperti Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Penegakan Hukum KLHK Jasmin Ragil Utomo,; Akademisi FE Universitas Padjajaran Prof. Arief Anshory Yusuf, Peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Joko Tri Haryanto, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Bernadetta Maria Erna Elastiyani, Kajati Sulawesi Selatan Bambang Heriyanto, dan Peneliti Auriga Grahat Nagara.(din/rf)

 651 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan