BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Gedung satu atap milik pemerintah kota Bandarlampung ternyata belum memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai. Pasalnya, pompa kebakaran dan ground tank water (tangki air dalam tanah) belum terpasang sehingga sistem proteksi kebakaran belum berfungsi. Jumat (18/1).
Hal tersebut tidak sesuai dengan paraturan yaitu Perda nomor 3 tahun 2007 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran serta Pencegahan Bahaya Kebakaran yang telah diterbitkan oleh Pemkot dalam mengantisipasi kebakaran.
Menurut Kabid Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) kota Bandarlampung, Sutarno mengatakan selain oleh Perda, hal tersebut juga diatur dalam Perwali Nomor 28 tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 tahun 2007.
“Kami (Damkar) sudah mengirimkan surat ke Pemkot sebagai kewajiban kami karena tinggal selangkah lagi selesai alat proteksi kebakaran itu,” ujarnya.
Sutarno, menjelaskan di gedung 12 lantai itu seharusnya wajib memiliki sistem proteksi kebakaran.
“Sistem proteksi sudah terpasang tapi belum berfungsi karena ada komponen yang belum terpasang yaitu pompa kebakaran dan ground tank belum ada,” jelasnya.
Dia menambahkan, yang dibutuhkan agar proteksi kebakaran di Gedung Satu Atap itu berfungsi adalah pompa dan pembangunan ground tank (tangki dalam tanah), sementara untuk sprinkler, smoke detector, heat detector, hydrant ada semua tapi tidak berfungsi karena tidak ada pompanya yang gunanya untuk menekan air.
“Supaya sistem proteksi kebakarannya berjalan gedung itu butuh pompa dan ground tank. Pompa butuh tiga yaitu pompa joki, pompa utama juga pompa diesel ditambah ground tank yang minimal memiliki 80 kubik air,” jelas Sutarno.
Dia menyampaikan, kerja sprinkler ini dipengaruhi oleh adanya dan cara kerja sprinkler ini bekerja secara otomatis. ” Pada saat dia (sprinkler) terkena panas dengan suhu 68 C⁰ maka dia akan pecah dan mengeluarkan air dari ground tank kemudian dihisap pakai pompa lalu pompa tersebut menekan dan bisa bekerja kapan saja ketika ada kejadian kebakaran,” ungkapnya.
“Untuk heat detector yang berfungsi sebagai mendeteksi panas. Misalkan ada panas dari api tadi dia kirim signal ke panel dan membunyikan alarm dan nanti akan ketahuan titik kebakarannya yang bisa dibaca langsung oleh petugas,” imbuhnya.
Sutarno juga menyoroti soal emergency exit atau jalan keluar saat terjadi kebakaran di gedung yang dibangun senilai Rp132,7 milyar itu. “Tangga darurat di gedung itu belum tersedia. Tangga dan pintu darurat itu posisinya harus tertutup dan hanya digunakan dalam keadaan emergency. Pintu darurat itu terbuat dari besi dilengkapi lampu darurat dan exhaust fan,” bebernya. (Din/AA)
562 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
IKUTI SARAN DPRD ANGEL’S WING SIAP BEROPERASI JADI CAFE DAN RESTO
WAGUB CHUSNUNIA AJAK APSI PPROVINSI LAMPUNG BERSINERGI DALAM PROGRAM PENDIDIKAN
WAGUB CHUSNUNIA BUKA ACARA ADVOKASI KEAMANAN PANGAN PASAR AMAN DARI BAHAN BERBAHAYA BERBASIS KOMUNITAS DAN PANGAN JAJANAN ANAK SEKOLAH AMAN
USULAN TAHUN 2024, PEMBANGUNAN JALAN DAN KANTOR KECAMATAN MERBAU MATARAM DIBANGUN TAHUN INI
WUJUDKAN PEMBANGUNAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT, PEMKOT-DPRD KOTA SETUJUI ENAM RAPERDA
No Responses