BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Seorang sopir angkutan kota (Angkot) AA menjadi terdakwa pencabulan anak di bawah umur berstatus pelajar SMP, pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (15/11).
Pada sidang dengan agenda dakwaan itu, AA disangkakan melakukan perbuatan asusila pada anak di bawah umur yang dikenalnya melalui jejaring sosial facebook.
“Terdakwa melakukan perbuatannya dengan mengiming-imingi akan dinikahi jika hamil,” ujar Jaksa Oktavia Mustika.
AA melanggar Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76 Huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Terdakwa juga dikenakan UU Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(adm/rf)