BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Soal Kartu Tanda Pengenal (KTP) narapidana (napi) yang hilang, kejaksaan menegaskan bahwa selama penyidikan tidak pernah menerima berkas berupa identitas tersangka.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ari Wibowo mengatakan selama penyidikan, pihaknya hanya menerima pelimpahan tersangka berikut barang buktinya.
“Sebenarnya KTP itu tidak hilang, mungkin saja di pegang oleh polisi dan mungkin nanti dikembalikan. Biasanya sih gitu,” ujarnya, melalui teleponnya, Minggu (14/10).
Menyikapi tudingan Lapas Kelas IA, Rajabasa, Bandarlampung bahwa KTP para napi hilang di Kejaksaan, Ari membantah hal itu. Menurutnya, pernyataan itu tidak benar.
“Itu tidak benar, soalnya kita memang tidak pernah minta KTP. Kalau di tingkat penyidik itu memang dimintai KTP tersangka, tapi kami hanya menerima foto copian yang dilampirkan di berkas. Kayaknya gak hilang itu, masih ada di kepolisian. Coba tanya kepolisiannya kalau kita memang tidak terima KTP, kita hanya terima tersangka dan barang buktinya,” terangnya.
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA, Rajabasa, Bandarlampung, dapat imbas dari hilangnya KTP milik para napi.
Hilangnya KTP beserta KK milik napi tersebut saat napi sedang menjalani proses penyidikan dikepolisian dan kejaksaan. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Peawatan Napi Lapas, Rajabasa, Bandarlampung, Amaminur, Kamis (11/10) lalu.
“Ada 1.141 lagi yang belum memiliki KTP. Sebenarnya mereka sudah pernah melakukan perekaman, tapi KTP dan KK nya hilang saat di proses penyelidikan hingga di kejaksaan,” ungkapnya. (adm/rf)