5 Oktober 2024

Soal Pemberian Mobil Kejari Siap Tindak Lanjuti

Soal Pemberian Mobil Kejari Siap Tindak Lanjuti

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Kejasakaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung, siap menindaklanjuti pula soal pemberian mobil oleh BRI dan Bank Mandiri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.

Kasi Intel Kejari Kota Bandarlampung, Idwin Saputra mengatakan, berdasarkan Undang-Undang bahwa soal dugaan gratifikasi atau tindak pidana korupsi adalah kewenangan.

“Dalam hal ini, kita teliti kebih lanjut kendaraan roda 4 (R4) yang diberikan itu untuk siapa. Kalau kendaraan itu untuk lembaga nanti kita teliti, atau kendaraan R4 itu diberikan untuk pribadi. Yang masuk gratifikasi tentunya pribadi, tidak pada lembaganya. Untuk itu kita kembangkan lebih lanjut, untuk melakukan penyelidikan dan kita lihat apakah ada tindak pidana korupsi,” terangnya, Senin (20/9).

Baca Juga:   Modus Penipuan Medsos Pejabat Waykanan Merajalela

Ia menambahkan, kegiatan penyimpanan dana hibah tersebut bisa saja diusut jika terjadi adanya indikasi pidana ataupun demi meraup keuntungan secara pribadi. Yang perlu diselidiki, kata Idwin, apakah anggaran tersebut merupakan angaran operasional atau hibah dari pemerintah.

“Kalau dana itu anggaran selama operasional Pilgub boleh saja, karena sama-sama bank pemerintah. Namun jika keadaannya normal saja dan perpindahan itu tidak ada apa-apanya dibelakang, ya kita lihat dulu prosesnya agar perlu ditindak lanjuti,” tutupnya.

Diketahui, ada dugaan yang mirip gratifikasi terjadi antara penyelenggara Pemilu dengan pihak Bank BUMN.

Baca Juga:   Herman HN Kumpulkan RT dan LK se Kota Bandar Lampung

Dugaan tersebut lantaran penyelenggara Pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, lebih mengutamakan menyimpan dana Pemilu di Bank BUMN.

Alasan lebih mengutamakan menyimpan uang di Bank BUMN tersebut lantaran bisa mendapatkan kendaraan roda 4 (R4). Selain itu juga, Bank Lampung dinilai penyelenggara pemilu memiliki jaringan yang lemah danatau tidak sampai di daerah.

Merespon hal itu, dibeberapa media Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono mengakui penyimpanan dana hibah lembaganya ditempatkan pada Bank Mandiri, dengan memperoleh bonus 2 kendaraan R4 yang kemudian menjadi aset KPU RI.

Baca Juga:   Status ODP, Tetap Dipaksa Melakukan Pembayaran Cicilan Kredit Motor di PT BAF

“Untuk penyimpanan anggaran kita sesuai izin Gubernur, Sekjen KPU RI, dan Konsul KPK. Dan kami memilih Bank Mandiri juga karena jaringannya sampai ke daerah,” katanya disejumlah media.

Sementara, Bawaslu Provinsi Lampung menyimpan anggaran hibah Pilgub di BRI dengan mendapat hadiah pinjam pakai 2 kendaraan R4 selama tahapan pilgub berlangsung. “Pemilihan Bank BRI karena jaringannya sampai ke daerah,” tutur Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

Seperti diketahui publik KPU Lampung mendapat kucuran anggaran sebanyak Rp267 miliar dan Bawaslu Lampung Rp92 miliar. (adm/rf)

 670 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan