KALIANDA, LAMPUNG SEGALOW – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kalianda Sri Indarti pimpin acara pemusnahan senjata api (senpi) gengam rakitan jenis FN serta Narkotika dan Psikotripika dipelataran Kejaksaan Negeri Kalianda. Kamis (15/3).
Delapan Pucuk Senjata Api Genggam jenis FN dimusnakan dengan cara dipotong. Sementara shabu 1.121gram, Extasy 439butir, dan ganja seberat 33.692gram berikut 71 alat Isap (bong) dimusnakan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang haram tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri Kalianda, pengadilan tinggi tanjung karang, dan Mahkamah agung Republik Indonesia (RI) dari bulan April 2016 sampai dengan Oktober 2017.
“Pemusnahan barang bukti tersebut guna menghindari penyalahgunaannya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Kajari didampingi Kepala kepolisian resor (Kapolres) Lampung Selatan (Lamsel), AKBP. Syahran, Kapolres Pesawaran, AKBP. Syaiful M, Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, Asisten1 Supriyanto yang mewakili Bupati Lamsel, Kepala BNN Lamsel, dan Sejumlah Anggota Forkopimda Lamsel dalam acara tersebut. (GN)