Status ODP, Tetap Dipaksa Melakukan Pembayaran Cicilan Kredit Motor di PT BAF

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (7/4) – Seorang driver ojek online yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) mendatangi kantor PT. Busan Auto Finance (BAF) di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Selasa, (7/4/2020).

Kedatangan ojol yang bernama Denny Ahmadi itu lantaran dirinya dipaksa untuk melakukan pembayaran cicilan motor angsuran ketiga yang sudah jatuh tempo sejak tanggal 5 April 2020 oleh pihak leasing, padahal dirinya sudah mendapatkan surat keterangan status ODP dari Puskesmas Rajabasa Indah dan harus mengisolasi diri dirumah selama 14 hari.

” Saya sudah diminta oleh pemerintah lewat puskesmas Rajabasa Indah untuk menjalani isolasi diri dirumah, tapi saya dipaksa untuk bayar motor angsuran. Karena saya gak ada duit dan saya dirumah saja dan saya sudah membawa bukti surat pernyataan status ODP dari Puskesmas, “terangnya

Denny mengungkapkan bahwa dirinya akan menuntut haknya sebagai custemer yang berstatus ODP dalam pembayaran cicilan kredit yang tidak sesuai dengan kebijakan presiden dan OJK yang menyatakan adanya penangguhan pembayaran cicilan kredit tidak diberlakukan oleh perusahaan.

” Sekiranya kebijakan ini aneh, dan saya akan memperjuangkan hak saya, tapi kalau motor mau di ambil karena saya ODP dan driver ojol silahkan, tapi ini terasa aneh, ” ungkapnya.

Sesampainya di kantor BAF, Denny tidak diperbolehkan masuk, dia menunggu selama tiga jam di luar.

” Saya disuruh menunggu diluar, hanya ditemui oleh OB dan satpam. Pimpinan gak mau nemuin tapi saya dipaksa bayar, ” jelasnya.

Dari pantauan lampungsegalow.co.id, selang beberapa jam kemudian, puluhan driver ojek online mulai berdatangan di depan kantor BAF untuk melakukan unjukrasa atas kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada salah satu anggota driver ojol tersebut. Karena masa berkerumun, pihak BAF akhirnya memperbolehkan Denny masuk dan melakukan negoisasi. Sempat terjadi ketegangan, Denny mempertanyakan apa yang bisa dilakukan oleh PT. BAF atas kejadian ini.

Namun, PT. BAF tetap berkilah bahwasanya custemer ( Denny) belum mengajukan laporan penangguhan syarat syarat administrasi melalui website yang sudah ditentukan.

” Jika sudah melengkapi syarat administrasi, pada prinsipnya custemer harus pengajuan terlebih dahulu, baru nanti akan kita berikan keputusan, ” kata Head Marketing PT. BAF, Ari.

Ari mengatakan tentang penagihan yang dilakukan oleh pihak PT. BAF itu, tanpa sepengetahuannya. Mungkin penagihan dilakukan karena, custemer belum melakukan pengajuan.

” Saya kurang tahu, tapi posisinya kan dia langsung calling pada prinsipnya melalui pengajuan, semua kan berhak. Kita tidak akan melakukan penarikan motor karena dia (Denny) akan melakukan pengajuan. Kita juga sudah melakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran mengenai syarat penangguhan atau relaksasi kepada custemer. ” terangnya. (din/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *