Tabrak Korban Hingga Tewas Terancam 5 Tahun

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Terdakwa Rudy Nasrullah (49), warga Jalan Dempo, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung ini, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, terkait perkara kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban tewas (meninggal dunia) terancam 5 tahun hukuman kurungan penjara. Selasa (24/7).

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 310 ayat (4) UUD nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex, Selasa (24/7).

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, kejadian itu bermula pada Rabu tanggal 9 Mei 2018 di Jalan Panglima Polim Simpang, Gang Bunga, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

“Pada saat itu, korban bernama Yanti yang sedang berjalan kaki hendak menyeberang. Secara tiba-tiba datang terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol BE 8302 YZ dan menabrak korban,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut JPU, terdakwa sempat melihat korban bahwa hendak menyeberang dijarak 3 meter. Namun, terdakwa tidak bisa menghentikan kendaraannya dengan kecepatan 40 km.

“Terdakwa tidak bisa mengerem dan menabrak korban. Halhasil saat terjadi tabrakan, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moelok (RSUAM) dengan luka kepala, lengan hidung keluar darah. Namun, tak lama kemudian, korban meninggal dunia,” terangnya. (adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *