Tahanan Kabur Asiintel Akan Koordinasi

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Tahanan perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah (sporadik) yang dilakukan Irwandi tidak kooperatif. Pasalnya, terdakwa tahanan kota ini tidak hadir tanpa pesan saat akan menggelar sidang dengan agenda putusan pada Selasa (31/7) lalu.

Tak ada yang mengetahui penyebab ketidakhadiran terdakwa dipersidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mala Kristin maupun penasehat hukum terdakwa tidak mengetahui keberadaan terdakwa.

Menanggapi hal itu, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Raja Sakti Harahap mengatakan, hal itu adalah kewenangan hakim untuk menahan terdakwa atau tidaknya. Namun, katanya, saat akan dihadirkan Jaksa harus berusaha untuk menghadirkannya.

“Itu kewenangan hakim, namun saat akan sidang terdakwanya tidak hadir ya jaksanya harus berusaha menghadirkannya. Apalagi tanpa keterangan,” ujarnya, saat diwawancarai beberapa hari lalu.

Saat ditanyai apakah akan ada pemantauan langsung dari tim intelejen, Sakti mengatakan, masih akan kordinasi terlebih dahulu. Hal itu dilakukan, lantaran dirinya belum mengetahui persis perkaranya.

“Karena kan tidak ditahan, jadi jaksa harus menghadirkan dulu apakah ada kesibukan atau lainnya,” tutupnya.

Diketahui, sidang putusan atas perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah (sporadik) yang dilakukan oleh kakak kandung anak menantu Darwin Muchlis yakni Irwandi terpaksa harus ditunda.

Penundaan tersebut lantaran terdakwa Irwandi yang berstatus tahanan kota menghilang dan tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, (31/7).

Hakim yang dipimpin oleh Ahmad Lakoni pun menunda sidang hingga minggu depan dengan meminta bantuan terhadap Jaksa untuk melakukan pencarian terdakwa.

JPU Mala Kristin pun mengaku kaget atas kejadian itu lantaran terdakwa tidak hadir dalam persidangan dan tidak diketahui keberadaanya.

“Tahananya kabur, penasehat hukum baru menyampaikan tadi saat sidang. Sejak kemarin sore terdakwa pamit kerja, tapi tidak pulang-pulang hingga hari ini,” ucapnya usai persidangan.

Sebelumnya dalam dakwaan, seorang mertua melaporkan kakak dari anak menantu lantaran telah melakukan pemalsuan dan penipuan. Perbuatan itu berawal dari perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah (sporadik) oleh kakak kandung anak menantu Darwin Muchlis yakni Irwandi.

Awalnya Darwin hendak menaikkan surat tanah sporadik menjadi sertifikat tahun 2016, namun surat sporadik tersebut tidak ada dan mengira terselip. Namun pada bulan Agustus 2017, Darwin mendapat informasi bahwa surat sporadik tersebut berada di Bank BRI Unit Pasar Tugu dan telah dianggunkan oleh Irwandi.

Darwin pun mengecek kebenaran informasi di Unit BRI Pasar Tugu dan ternyata informasi tersebut benar telah dianggunkan oleh Irwandi dengan menggunakan surat kuasa yang ditanda tangani Darwin.

Saat itu, Darwin merasa tidak menandatangani surat kuasa tersebut. Bahkan, saksi Febriano Harmara Hadi selaku marketing menjelaskan bahwa ia didatangi terdakwa untuk mengajukan peminjaman dan saksi menjelaskan persyaratannya. (adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *