Tahanan Kota Hilang Dua Kali Tak Sidang

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Sidang putusan perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah (sporadik) kembali digelar di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (7/8).

Sidang dengan terdakwa atas nama Irwandi tersebut terpaksa harus ditunda kembali lantaran terdakwa belum juga hadir dipersidangan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Lakoni itu menunda sidang hingga minggu depan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mala Kristin untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap terdakwa.

“Diminta Jaksa untuk memanggil terdakwa satu kali lagi,” ucapnya dipersidangan, Selasa (7/8).

Sementara itu, JPU Mala Kristin mengaku, sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Namun, saat ditemui dikediamannya tidak seorang pun yang ada.

“Saya sudah mengirimkan surat panggilan ke rumah terdakwa melalui RT setempat,” katanya.

Sebelumnya dalam dakwaan, seorang mertua melaporkan kakak dari anak menantu lantaran telah melakukan pemalsuan dan penipuan. Perbuatan itu berawal dari perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah (sporadik) oleh kakak kandung anak menantu Darwin Muchlis yakni Irwandi.

Awalnya Darwin hendak menaikkan surat tanah sporadik menjadi sertifikat tahun 2016, namun surat sporadik tersebut tidak ada dan mengira terselip. Namun pada bulan Agustus 2017, Darwin mendapat informasi bahwa surat sporadik tersebut berada di Bank BRI Unit Pasar Tugu dan telah dianggunkan oleh Irwandi.

Darwin pun mengecek kebenaran informasi di Unit BRI Pasar Tugu dan ternyata informasi tersebut benar telah dianggunkan oleh Irwandi dengan menggunakan surat kuasa yang ditanda tangani Darwin.

Saat itu, Darwin merasa tidak menandatangani surat kuasa tersebut. Bahkan, saksi Febriano Harmara Hadi selaku marketing menjelaskan bahwa ia didatangi terdakwa untuk mengajukan peminjaman dan saksi menjelaskan persyaratannya. (adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *