KOTAAGUNG – KPU Tanggamus menyatakan ada enam daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.
Menurut anggota KPU Tanggamus Hayesta F Imanda, penetapan dapil tersebut hasil keputusan KPU RI, lantas dilaksanakannya KPU Tanggamus. “Dulu kami mengajukan dua draf susunan dapil, dan KPU RI memutuskan salah satu dari dua ajuan dapil,” ungkap Hayesta, Rabu (25/4/2018).
Keenam dapil Tanggamus tersebut yakni, Tanggamus 1, Kecamatan Semaka, Kecamatan Pematang Sawa, Kecamatan Bandar Negeri Semong. Jumlah total penduduk 79.624 jiwa dan kuota kursi parlemen enam kursi.
Tanggamus 2, yakni Kecamatan Wonosobo, Kecamatan Kota Agung Barat, Kecamatan Kota Agung, Kota Agung Timur. Jumlah penduduk totalnya 129.258 jiwa dengan kuota tujuh kursi parlemen,.
Lebih lanjut ia mengatakan Tanggamus 3, yakni Kec. Gisting, Kec. Gunung Alip, Kec. Sumber Rejo. Jumlah penduduk totalnya 101.622 jiwa, dengan kuota tujuh kursi parlemen.
Tanggamus 4, yakni Kecamatan Pulau Panggung, Kecamatan Ulu Belu, Kecamatan Air Naningan. Jumlah penduduk 113.513 jiwa dengan kuota delapan kursi.
Tanggamus 5, yakni Kecamatan Talang Padang, Kecamatan Pugung dengan total penduduk 115.770 jiwa dengan kuota delapan kursi parlemen.
Tanggamus 6, yakni Kecamatan Limau, Kecamatan Bulok, Kecamatan Cukuh Balak, Kecamatan Kelumbayan, Kecamatan Kelumbayan Barat dengan jumlah penduduk 100.801 jiwa dengan tujuh kuota kursi parlemen.
Dari dapil itu ditetapkan total jumlah penduduk 640.588 jiwa, dan kuota kursi parlemen 45 kursi. Hal ini didasari jumlah data kependudukan tahun 2017.
Ia mengaku Untuk calon anggota dewan pada pileg mendatang minimal harus mendapatkan 14.235 suara, itu ditetapkan sebagai bilangan pembagi pemilih.
“Dalam pileg tidak digunakan angka jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilgub dan pilbup. Sebab pileg sifatnya perwakilan jumlah penduduk bukan cuma jumlah pemilih,” pungkasnya.(SB/CD)