BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Putusan bebas yang dijatuhi Majelis Hakim Riza Fauzi kepada empat terdakwa money politic sudahlah sesuai fakta. Hal itu dikatakan tim penasehat hukum, Gunawan Raka usai sidang di Pengadilan Tanjungkarang, Bandarlampung.
Gunawan mengatakan, awal persidangan bahwa dakwaan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah terbukti adanya unsur money politic dalam pemilihan Pilkada.
“Unsur-unsur yang ditentukan dalam Undang-undang Pilkada sudah terurai dan tidak terbukti. Mereka (terdakwa) masuk persidangan tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Karena pemberian itu biasa dilakukan oleh terdakwa,” jelasnya, Jum’at (27/7).
Mengingat empat terdakwa diputus bebas dan upaya JPU akan mengajukan banding, Gunawan belum mengetahui itu. Yang jelas, katanya, dalam perkara tersebut tidak ada proses sampai kasasi.
“Ini hanya sampai banding. Kalau memang banding, ya kita akan siapkan dokumen-dokumen juga yang masih berdasarkan persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya, empat terdakwa money politik yang merupakan narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung, diputus bebas oleh di Pengadilan Negari Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung.
Mereka yakni, Apin (33) warga Jalan Takuban Perahu, Telukbetung, Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi, Mawardi (45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur dan Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandarlampung.
Majelis Hakim yang diketuai Riza Fauzi memutus bebas empat terdakwa lantaran pasal yang didakwa JPU tidak terbukti. (adm/rf)
861 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses