BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, korban berinisial DF (17), mejadi korban bujuk rayuan pelaku berinisal RI (20).
Kemarin di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, RI harus mempertanggunjawabkan perbuatannya. Ia dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.
Warga Bandarlampung ini, terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.
“Menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 10 tahun. Selain itu, terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp1 Miliar subsider 3 bulan kuruangan,” kata Mansur, Kamis (27/9).
Putusan itu berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, perbuatan berawal pada November 2017 silam, dimana saat itu terdakwa mengajak DF untuk pergi kesebuah losmen di Jalan Pramuka, Bandarlampung. Saat itu korban menanyakan kepada terdakwa kenapa harus kelosmen, terdakwa lantas menjawab hanya tidur tiduran saja.
Di dalam losmen terdakwa mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri, korban menolak dengan alasan takut hamil. Tidak mau putus asa, terdakwa merayu korban dengan mengatakan dia siap bertanggung jawab juga terjadi sesuatu terhadap korban.
“Tenang saja aku akan tanggung jawab kalau terjadi apa-apa, kamu kan tahu rumah dan keluarga saya,” kata JPU.
Persetubuhan kedua kali antara korban dan terdakwa kembali terulang dimana saat itu pada bulan Januari 2018, Terdakwa kembali mengajak korban kesembuhan losmen di daerah Campang Raya, di dalam losmen tersebut korban sempat menolak lantaran tengah datang bulan (haid).
“Terdakwa tetap memaksa dan menyuruh korban membersihkannya dengan cara mencuci. Kemudian persetubuhan itu kembali terjadi,” ujarnya. (adm/rf)