Terdakwa Kasus Korupsi Dituntut 18 Bulan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOWLones Wangsa, terdakwa kasus korupsi pembangunan pabrik es di pelelangan ikan Lempasing dituntut kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Meminta agar terdakwa dijatuhi kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Afriansyah, di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (9/8).

JPU mengatakan korupsi tersebut melibatkan 3 orang terdakwa lainnya. Mereka yakni, eko Priyanto selaku Direktur CV. Jupiter, Agus Salim selaku PPK dan Much Ichwani selaku penerima kuasa CV. Jupiter. Akibat perbuatan mereka, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp327 Juta.

Kerugian itu dimana terdapat selisih pembayaran dengan realisasi pekerjaan yang diperoleh oleh terdakwa Liones Wangsa secara tidak sah berdasarkan hasil audit dalam rangkap penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik es di pelabuhan pantai Lempasing di Dinas Kelautan dan perikanan kota Bandarlampung.

Sebelumnya, 3 terdakwa tersebut telah dijatuhi kurungan penjara masing-masing selama satu tahun penjara. Selain pidana kurungan penjara, ketiganya diharuskan membayar denda sebesar Rp50 Juta subsider 4 bulan. (adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *