BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Sidang putusan perkara korupsi pengadaan mebel sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat tak berubah dari tuntutan.
Di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Evan Mardiansyah (37), divonis kurungan penjara selama 4 tahun serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan. Rabu (15/9).
“Terbukti bersalah, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.
Putusan itu tidak berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Askari meskipun terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp50 juta. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa dituntut kurungan penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, terdakwa juga diharapkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp642 juta subsider 12 tahun kurungan penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. 65 ayat (1) KUHP. (adm/rf)
1,032 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses