BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Empat terdakwa money politic yang merupakan narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung, diputus bebas di Pengadilan Negari Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung.
Mereka yakni, Apin (33) warga Jalan Takuban Perahu, Telukbetung, Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi, Mawardi (45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur dan Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandarlampung.
Majelis Hakim yang diketuai Riza Fauzi memutus bebas empat terdakwa lantaran pasal yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.
“Memutus empat terdakwa dengan putusan bebas,” ujar Riza, Jum’at (27/7). Atas putusan tersebut, empat terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan terima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Irfansyah dan Randy menuntut empat terdakwa dengan kurungan penjara selama tiga tahun dua bulan dan denda sebesar Rp200 juta sub dua bulan. JPU mendakwa mereka dengan Pasal Pasal 187A ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) UUD RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UUD Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UUD Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota.
Perbuatan tersebut terjadi pada Senin tanggal 25 Juni 2018 di dalam Lapas Rajabasa, Bandarlampung. Saat itu, kata JPU, seusai Shalat Ashar Pukul 16.30 WIB saksi Herman melihat terdakwa Intan sedang membagi-bagikan uang kepada sesama penghuni Lapas.
“Uang tersebut dibagikan kepada terdakwa Apin, Suhaimi dan Mawardi. Melihat hal itu juga, saksi Herman kemudian mengamankan ketiganya dengan disaksikan saksi A. Abe Ronaldo,” jelas JPU.
Dari tangan para terdakwa saksi Herman juga mengamankan uang sebesar Rp250 ribu. Uang tersebut diamankan dari tangan terdakwa Apin sebesar Rp150 ribu, Suhaimi Rp50 ribu dan Mawardi Rp50.
“Maksud dari terdakwa Intan, pemberian uang tersebut dengan tujuan agar ketiganya memilih pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Nunik,” terangnya. (adm/rf)