Terdakwa Pemalsuan Sporadik Divonis

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Meskipun tanpa dihadiri terdakwa, sidang perkara pemalsuan tanda tangan (sporadik) tetap dilanjutkan, Selasa (21/8).

Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Lakoni memvonis terdakwa Irwandi dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

“Memutus kurungan penjara kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” ucapnya seraya mengetok palu di Pengadilan Negeri, Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/8).

Putusan tersebut sangat rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mala Kristin. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 3 tahun 3 bulan. “Kami menyatakan fikir-fikir,” kata JPU dihadapan Ahmad Lakoni.

Sebelumnya dalam dakwaan, seorang mertua melaporkan kakak dari anak menantu lantaran telah melakukan pemalsuan dan penipuan. Perbuatan itu berawal dari perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah (sporadik) oleh kakak kandung anak menantu Darwin Muchlis yakni Irwandi.

Awalnya Darwin hendak menaikkan surat tanah sporadik menjadi sertifikat tahun 2016, namun surat sporadik tersebut tidak ada dan mengira terselip. Namun pada bulan Agustus 2017, Darwin mendapat informasi bahwa surat sporadik tersebut berada di Bank BRI Unit Pasar Tugu dan telah dianggunkan oleh Irwandi.

Darwin pun mengecek kebenaran informasi di Unit BRI Pasar Tugu dan ternyata informasi tersebut benar telah dianggunkan oleh Irwandi dengan menggunakan surat kuasa yang ditanda tangani Darwin.

Saat itu, Darwin merasa tidak menandatangani surat kuasa tersebut. Bahkan, saksi Febriano Harmara Hadi selaku marketing menjelaskan bahwa ia didatangi terdakwa untuk mengajukan peminjaman dan saksi menjelaskan persyaratannya. (adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *