5 Oktober 2024

Terdakwa Pemalsuan Surat Akan Dijemput Paksa

Terdakwa Pemalsuan Surat Akan Dijemput Paksa

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Sidang putusan perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah (sporadik) kembali ditunda lagi. Penundaan itu, lantaran terdakwa atas nama Irwandi belum juga hadir dipersidangan, Selasa (14/9).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Lakoni itu menunda sidang hingga minggu depan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mala Kristin untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap terdakwa.

JPU Mala Kristin mengatakan, terdakwa kembali tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung. Atas ketidak hadiran terdakwa, Majelis Hakim telah membacakan surat penetapan untuk dihadirkan secara paksa.

Baca Juga:   Pupuk Kebersamaan, Personel Kodim 0426/TB senam bersama Ibu Persit KCK

“Terdakwa sudah kita panggil selama 2 kali dan belum juga hadir. Dan Majelis Hakim telah mengeluarkan penetapan upaya jemput paksa dengan bantuan polisi,” jelasnya, Selasa (14/9).

Ia menambahkan, jika putusan pekan depan terdakwa juga tidak hadir maka Majelis Hakim tetap akan membacakan putusan terhadap terdakwa.

“Sesuai pernyataan Hakim, hadir tidak hadir putusan akan dibacakan walaupun. Kalau sudah dibacakan putusannya, maka kami akan membuat surat DPO dan akan menangkapnya dengan bantuan polisi,” terangnya.

Baca Juga:   Danrem 043/Gatam Sambut Dankomar Mayjen TNI (Mar) Suhartono M.Tr (Han).di Bandara Radin intan

Sebelumnya dalam dakwaan, seorang mertua melaporkan kakak dari anak menantu lantaran telah melakukan pemalsuan dan penipuan. Perbuatan itu berawal dari perkara pemalsuan tanda tangan surat sporadik oleh kakak kandung anak menantu Darwin Muchlis yakni Irwandi.

Awalnya Darwin hendak menaikkan surat tanah sporadik menjadi sertifikat tahun 2016, namun surat sporadik tersebut tidak ada dan mengira terselip. Namun pada bulan Agustus 2017, Darwin mendapat informasi bahwa surat sporadik tersebut berada di Bank BRI Unit Pasar Tugu dan telah dianggunkan oleh Irwandi.

Baca Juga:   KNPI Pinta Walikota Evaluasi

Darwin pun mengecek kebenaran informasi di Unit BRI Pasar Tugu dan ternyata informasi tersebut benar telah dianggunkan oleh Irwandi dengan menggunakan surat kuasa yang ditanda tangani Darwin.

Saat itu, Darwin merasa tidak menandatangani surat kuasa tersebut. Bahkan, saksi Febriano Harmara Hadi selaku marketing menjelaskan bahwa ia didatangi terdakwa untuk mengajukan peminjaman dan saksi menjelaskan persyaratannya. (adm/rf)

 729 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan