Terdakwa Terpaksa Terima Titipan Barang

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Lina Septiana Alias Nyai (26), terdakwa yang terima titipan barang narkotika oleh sang kekasih (Dedi) mengaku terpaksa.

Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim menanyakan perihal tersebut di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (4/9).

“Saya dipaksa menitipkan barang itu (sabu dan ekstasi). Kata dia (kekasihnya) tidak apa-apa,” katanya.

Lanjut Lina, rencana barang yang dititipkan oleh kekasihnya tersebut, akan diambil kembali pada hari Sabtu. Barang tersebut dititipkan olehnya pada Jum’at.

“Sampai hari Sabtu tapi tidak diambil-ambil juga barangnya. Bahkan, sampai sekarang saya tidak ditengok,” ucapnya.

Diketahui, Apes yang menghampiri Lina Septiana Alias Nyai (26) Warga Jalan Durian 1, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung ini.

Ia terjerat hukum lantaran telah dititipkan barang narkotika jenis sabu dan 9 butir pil ekstasi oleh kekasihnya sendiri.

Atas perbuatannya, ia didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi Anggun Dwi Putri menjelaskan, perbuatan itu dilakukan saat kekasih terdakwa Dedi (DPO) datang kerumahnya untuk menitipkan barang haram tersebut.

“Barang haram tersebut dititipkan kepada terdakwa dan rencana oleh kekasihnya akan diambil keesokan harinya,” ujarnya, Selasa (4/9).

Lanjutnya, dari informasi masyarakat sekitar bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Informasi itu, kemudian polisi melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.

“Polisi menemukan 2 bungkus klip bening berisi sabu dan 9 butir pil ekstasi. Kemudian Barang bukti dan terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *