BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Terduga pelaku penyebar berita Hoax melalui jejaring Facebook tertangkap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Ia adalah, Maya Suci Rodiati (19) warga Kecamatan Sekampungudik, Kabupaten Lampung Timur. Kasubdit II Cybercrime Ditrskrimsus Polda Lampung AKBP Ketut Suryana mengatakan, tersangka menyebarkan berita hoax soal penculikan anak dengan cara membuat status di akun facebooknya.
“Ia membuat tulisan seolah-olah telah terjadi tindak penculikan anak di Desa Gunung Pasir Jaya, padahal peristiwa itu tidak ada,” katanya, senin (5/11).
Terpisah, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Bobby Marpaung mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada. Kamis (1/11) lalu.
“Kita mengamankannya berkat kerjasama Polda Lampung dan Polres Lampung Timur”, singkatnya.(adm/rf)
797 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses