
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono.
BANDARLAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Meski tak menghadiri dalam sidang kedua bersama dewan etik. KPU Lampung akan mengeluarkan putusan terkait keberlanjutan nasib lembaga survei Rakata Institute yang dikomandoi Eko Kuswanto pada Senin(14/5/2018) mendatang.
“Kita sudah rapatkan bersama, karena pihak terlapor tidak juga hadir, jadi Senin pada tanggal 14 Mei nanti kita akan gelar sidang kembali dan langsung memberikan keputusan,” kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono sebelum menutup Sidang Dewan Etik Lembaga Survei di Aula Kantor KPU Lampung, Selasa (8/5/2018).
Pihaknya akan berhati-hati dalam mengambil keputusan yang akan dibacakan pada sidang dewan etik selanjutnya. Termasuk mempertimbangkan Lembaga Survei Rakata Institute sebagai aset Provinsi Lampung.
“Kita masih menggodok terkait keputusan yang tepat untuk Rakata. Termasuk Rakata sebagai aset Provinsi Lampung sebagai pertimbangan kita nantinya dalam mengambil keputusan,” ungkapnya.
Nanang juga menyampaikan, sebelum digelarnya sidang dewan etik kedua ini pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak Direktur Rakata Institute, Eko Kuswanto selaku terlapor maupun pihak Ketua JAPRI selaku pelapor.
“Kita juga sudah terima surat tanda terima suratnya dari pihak keduanya. Tapi, hanya pihak pelapor saja yang hadir, ” jelasnya.
Untuk itu, dirinya sangat menyayangkan ketidakhadiran Eko Kuswanto dalam sidang etik yang kedua ini. “Sebenarnya sidang ini bisa memberikan pelajaran politik yang positif bagi masyarakat karena diharapkan sidang ini ada bahasan, diskusi serta klarifikasi dari pihak Rakata, ” paparnya.
Sementara itu, Ketua JAPRI Dedi Hermawan sangat menyayangkan sikap Direktur Rakata Institute yang tidak hadir dalam sidang dewan etik yang digelar oleh KPU Lampung.
Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia yang berlindung dalam negara hukum sudah sepatutnya Eko Kuswanto selaku Bos Rakata memenuhi undangan KPU Lampung untuk hadir dalam sidang tersebut.
“Idealnya, sebagai terlapor seharusnya hadir untuk mengklarifikasi apa yang menjadi pertanyaan masyarakat Lampung. Jadi tidak ada alasan dia (Eko Kuswanto, red) untuk tidak hadir,” ungkapnya.
Di lain sisi, dirinya mengapresiasi atas kinerja KPU Lampung yang telah memproses laporannya dengan menggelar sidang dewan etik.
“Kita melihat sidang kali ini sudah cukup baik. Dan ketidakhadiran pihak terlapor, mungkin ada kendala internal sehingga tidak hadir dalam sidang ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, KPU Provinsi Lampung kembali menggelar Sidang Dewan Etik Lembaga Survey, Selasa (8/5). Sidang tersebut untuk mengklarifikasi Direktur Rakata Institute, Eko Kuswanto selaku terlapor atas laporan Ketua JAPRI Hermawan.
Namun, Eko Kuswanto selaku terlapor tidak berkenan hadir meskipun sidang sempat diskors sampai 30 menit untuk menunggu kedatangan Eko Kuswanto.(ZN)
409 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses