Terpidana Money Politic Jalani Sidang Perdana

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Empat terpidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (25/7).

Mereka jalani sidang perdananya terkait perkara money politic saat pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub Cawagub) Lampung 2018.

Keempat napi dengan kasus pembuhan bernama Apin (33) warga Jalan Takuban Perahu, Telukbetung, kasus narkoba bernama Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi dan Mawardi (45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur. Sedangkan kasus tindak pidana korupsi bernama Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandarlampung.

“Mendakwa terdakwa dengan Pasal 187A ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) UUD RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UUD Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UUD Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota,” ujar JPU, M. Randy Al Kaisya dan Irfansyah saat membacakan dakwaan, Rabu (25/7).

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi pada Senin tanggal 25 Juni 2018 di dalam Lapas Rajabasa, Bandarlampung. Saat itu, kata JPU, seusai shalat ashar Pukul 16.30 WIB saksi Herman melihat terdakwa Intan sedang membagi-bagikan uang kepada sesama penghuni Lapas.

“Uang tersebut dibagikan kepada terdakwa Apin, Suhaimi dan Mawardi. Melihat hal itu juga, saksi Herman kemudian mengamankan ketiganya dengan disaksikan saksi A. Abe Ronaldo,” jelasnya.

Dari tangan para terdakwa saksi Herman juga mengamankan uang sebesar Rp250 ribu. Uang tersebut diamankan dari tangan terdakwa Apin sebesar Rp150 ribu, Suhaimi Rp50 ribu dan Mawardi Rp50 ribu.

“Maksud dari terdakwa Intan, pemberian uang tersebut dengan tujuan agar ketiganya memilih pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Nunik,” terangnya. (adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *