BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (31/10) – Setelah tiga kali melayangkan surat peringatan, Pemerintah kota Bandarlampung, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman di dampingi satpol PP Kota Bandarlampung menuju enam titik gedung dan Kios untuk melakan penertiban, Bandarlampung, (31/10/2019)
Kegiatan penertiban bangunan dam kios ini di benarkan oleh Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Yustam Effendi usai melakukan pembongkaran serta penyegelan bangunan tersebut.
” empat titik kita lakukan pembongkaran pembangunan dan kalau dua titik disini yaitu lapo tuak itu kita segel pada hari ini tetapi yang bersangkutan juga sudah menyampaikan bahwa dia sudah memindahkan tempat usahanya,” katanya
Yustam juga mengakui sebelum melakukan pembongkaran dan penyegelan pihaknya sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali namun tidak di tanggapi.
” Khusus yang di Rajabasah ini sering terjadi keributan terutama pada malam hari sering terjadi keributan perkelahian karena habis mimum-minum di lapo tuak ibu ini. Jadi, apa yang diresahkan masyarakat selama ini kita tindak lanjuti dengan menyampaikan surat, 1, 2, dan 3 dan pada hari ini karena sudah teguran terakhir kita minta kosongkan,” katanya
Yustam juga menambahkan dari empat titik yang akan dilakukan pembongkaran, salah satu titik di Jalan Arif Rahman Hakim,Jagabaya III Pemilik PT SGC yang tidak bisa menunjykan surat perizinan sudah melakukan pembongkaran sendiri.
” ya, Alhamdulillah dari empat titik yang akan kita bongkar ternyata warga masyarakat atau yang punya PT tersebut sudah melakukan pembongkaran sendiri, jadi kita tidak jadi lakukan pembongkaran secara paksa,” katanya
Untuk meninjaklanjuti kegiatan pemilik gedung atau kios, Dinas Perumahan dan permukiman akan bekerja sama dengan babinsa,kamtibmas,lurah, serta camat untuk melalukan pemantauan dan akan tetap melakukan pengawasan setiap minggu dan pengawasan akan tetap continue samapai akhir tahun.
Di akhir kegiatanya Yustam menghimbau kepada seluruh masyarakat Bandarlampung untuk mentaati peraturan pemkot Bandarlampung yang berlaku.
” Saya berharap kepada seluruh warga masyarakat kota Bandarlampung di 20 kecamatan, kita pemda tidak pernah melarang untuk melakukan kegiatan usaha ataupun pelaksanaan pembangunan tetapi ya tolong,warga masyarakat ataupun pengembang, pengusaha untuk mengikuti peraturan yang ada di pemerintah kota Bandarlampung, terlait masalah IMB, izin lingkungan, GSB dan lainya, kalau terkait GSB kita tidak ada toleransi,” himbaunya
Sementara pemilik kios lapo tuak di Rajabasah Liliana mengaku jera setelah dilakukan penertibam oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandarlampung.
” Saya sudah mendapatkan surat peringatan. Kita juga belum ada izin. Disini saya jual tuak sudah tahunan, pokoknya sesudah ini saya tidak akan buka lagi,” katanya
Untuk di ketahui enam titik yang dilakukan penyegelan dan pembongkaran yakni di Jalan Way Pengubuan Pahoman, Jalan Pangeran Antasari, Kalibalau, Sukabumi, Tanjung Baru Kedamaian, Jalan Arif Rahman Hakim, Jagabaya III PT SGC Ready Mix, dan Komplex Terminal Rajabasah.(din/rf)
1,350 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses