Trawl Leluasa di Lamtim

Kapal trawl di laut Lampung Timur.

SUKADANA LAMPUNGSEGALOW – Aktivitas kapal trawl di perairan Lampung Timur (Lamtim) masih leluasa. Padahal, pemerintah sudah melarangnya. Akibatnya, puluhan nelayan di sana protes.

Mereka mendatangi kantor Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Kualapenet di Desa Margasari, Kecamatan Labuhanmaringgai, untuk mengadukan hal itu, Kamis (1/2/2018).

Rombongan warga yang mengatasnamakan Aliansi Nelayan Tradisional (ANT) Muara Kualapenet mempertanyakan aktivitas kapal trawl masih berjalan di perairan laut Lampung Timur.

“Kami mempertanyakan kenapa kapal trawl sampai sekarang masih berlangsung, padahal sudah ada kesepakatan bersama bahwa trawl harus tutup sampai 31 Desember 2017. Seolah ada pihak yang memuluskan trawl,” kata Humas ANT Muara Kualapenet Amri.

Santo Bangun selaku nelayan tradisional mengatakan aktivitas trawl harus dihentikan karena dapat merusak ekosistem dan biota laut.

“Saya memikirkan anak dan cucu nantinya, bukan sekarang. Jangan rusak laut cuma untuk kepentingan segelinting orang,” ungkapnya.

Di lain pihak, Polairud Kualapenet akan menampung aspirasi nelayan tradisional ini untuk disampaikan kepada pihak terkait.

Pemerintah melarang kapal trawl mencari ikan karena dianggap merusak ekosistem laut. Larangan ini diperkuat dengan surat edaran dari Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : B.664/DJPT/PI.220/VI/2017 tentang perpanjangan masa peralihan alat penangkapan ikan pukat tarik dan pukat hela di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Surat edaran ini ditambah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.(RF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *