7 November 2024

Tukang Bangunan Pringsewu Bersertifikat

Tukang Bangunan Pringsewu Bersertifikat

Pejabat terkait saat penyerahan sertifikat pada pekerja konstruksi di Pringsewu.

PRINGSEWU – Bupati Pringsewu Sujadi menyerahkan 73 sertifikat  tenaga konstruksi (tukang bangunan) di Balai Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kamis (11/1).

Mereka terdiri dari 24 orang warga Kecamatan Banyumas, 41 orang dari Kecamatan Pagelaran, dan 18 orang dari Kecamatan Pringsewu.

“Sesuai tuntutan zaman, profesionalitas ditandai dengan sertifikasi dan kompetensi masing-masing individu,” kata bupati, didampingi Anggota Komisi II DPRD Pringsewu Leswanda Putra, Sudi Hartono (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung dan LPJK Lampung),  Imam Haryono (BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pringsewu Andi Purwanto.

Baca Juga:   PERINGATI HARI BHAYANGKARA KE-77, ARINAL APRESIASI KERJASAMA DAN SINERGITAS UNTUK MENCIPTAKAN RASA AMAN

Oleh karena itu, bupati mengapresiasi langkah Tim Pembina Jasa Konstruksi Pringsewu yang menggagas pelatihan sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung, Balai Besar Bina Jasa Konsruksi Wilayah Sumatera Selatan, dan Pihak LPJK Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Lampung.

Langkah itu menjadi pemicu semangat untuk melakukan sertifikasi secara menyeluruh kepada para pekerja konstruksi sehingga mampu melahirkan para pekerja yang cakap, cekatan, dan handal, dalam rangka mendukung suksesnya pembangunan sektor konstruksi di Bumi Jejama Secancanan.

Bupati juga mengajak untuk dapat menjalankan kegiatan konstruksi pada bidang yang cukup luas itu, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi.

Baca Juga:   KEGIATAN JUMBARA PMR TINGKAT NASIONAL RESMI DITUTUP, KETUA PMI LAMPUNG AJAK PESERTA TERUS KEMBANGKAN JIWA RELAWAN

Yaitu seluruh penyelenggaraan Jasa Konstruksi wajib dilaksanakan oleh Tenaga Kerja yang Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Pemkab harus mendukung kegiatan itu karena kompetensi dan sertifikasi merupakan amanat UU No. 2/2017.

Ada pembagian tanggungjawab dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, pemprov dan pemkab bersineegi dan  bertanggungjawab menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli dan menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil.  Lembaga konstruksi harus menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.

Lembaga konstruksi harus meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan sebagai bagian dari sistem pengawasan bersama.

Baca Juga:   NILAI STUNTING KOTA BANDAR LAMPUNG ALAMI PENURUNAN

Lingkup pengaturan yang diperluas, tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi tapi juga mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan terkait rendahnya jumlah tenaga berserisikat yang hanya 300 orang atau baru 10 persen.

Turut hadir  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pringsewu Suheryanto LN, Kepala Bagian Bina Adminstrasi Pembangunan Pringsewu Ivan Kurniawan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pringsewu Ahmad Handri Yusuf, Wakil Pelaku KOTAKU dan PokJa PKP Pringsewu Nandang Suprianto, serta Ketua Paguyuban Tukang Pringsewu Agustinus Sungkowo.(NA)

 631 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan