BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (23/12)- Penandatanganan MoU Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kota Bandarlampung (Pemkot) dengan Seluruh Rumah Sakit Kota Bandarlampung dalam rangka optimalisasi Pelayanan Kesehatan di Ruang Rapat Walikota Kota Bandar Lampung , Senin (23/12/19).
Bersama 13 Rumah Sakit se Kota Bandar Lampung menyetujui Penandatanganan MoU Perjanjian Kerjasama antar Pemkot dengan Seluruh RS kota Bandarlampung yang mendukung optimalisasi kesehatan masyarakat Bandarlampung.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli menjelaskan bahwa Sudah 10 tahun program Walikota Bandarlampung ini berjalan namanya P2KM (Program Kesehatan Masyarakat) setiap tahun kita lakukan penandatangan Mou antar Rumah Sakit dan Pemkot yang melakukan kerjasama untuk 13 Rumah sakit, 2 RS Negeri yaitu RS A. Dadi, dan RS Abdul Muluk dan sisanya RS Swasta yakni, Rs Advent, RS Immanuel, RS Bhayangkara, RS DKT, RSIA Mutiara Putri, RSIA Santa Ana, RS Graha Husada, RS Bumi Waras, RS Urip Sumoharjo,RS Pertamina Bintang Amin, RS Jiwa Prov. Lampung.
“Ya kita harapkan dari kerjasama ini bahwa pelayanan yang mereka berikan harus lebih baik memeng pembayaran akan kita bayar, tahun ini kita sudah bayar sampai bulan juli sebesar Rp 13,5 milyar sisanya 12 milyar lagi, dan di tahun 2020 anggarannya senilai 60 milyar” Kata Edwin
Walikota Bandarlampung Herman HN menegaskan Kerjasama ini diperuntukkan seluruh warga masyarakat Bandarlampung siapapun tanpa terkecuali dan tidak ada batasan.
“Soal melahirkan juga tidak ada batasan karena orang melahirkan penting tetapi kalau cesar permintaan atau ada kendala pasian harus di cesar maka cepat dilakukan kecuali ada permintaan pengen cesar itu tidak boleh harus normal,
Berapapun anaknya saya bayar, saya ingin Masyarakat Kota Bandarlampung lebih sehat lagi” Ujar Herman HN
Pemberlakuan gratis biaya rumah sakit ini juga berlaku bagi masyarakat kota Bandarlampung yang menunggak BPJS dengan syarat menunjukkan KTP.
” Semisal ada warga yang menggunakan BPJSnya telah berhenti atau nunggak tapi dia tak sanggup bayar, asalkan dia tunjukan KTP Bandarlampung layani saja, ” bebernya.
Untuk diketahui 13 RS yang menandatangani MoU dengan Pemkot Bandarlampung, 2 RS Negeri yaitu RS A. Dadi, dan RS Abdul Muluk dan sisanya RS Swasta yakni, Rs Advent, RS Immanuel, RS Bhayangkara, RS DKT, RSIA Mutiara Putri, RSIA Santa Ana, RS Graha Husada, RS Bumi Waras, RS Urip Sumoharjo,RS Pertamina Bintang Amin, RS Jiwa Prov. Lampung. (din/rf)