Tuntutan Jaksa Tidak Singkron

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Tim penasehat hukum empat terdakwa money politic tengah mempersiapkan surat pembelaan yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (26/7).

Gunawan Raka mengatakan, pembelaan yang akan dibacakan di persidangan nanti berdasarkan surat berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dicabut oleh para saksi dan para terdakwa lantaran tidak sesuai dengan fakta.

“Kita sedang siapkan pembelaan, mungkin dua jam lagi nanti kita akan bacakan pembelaannya,” ujarnya usai melaksanakan sidang dengan agenda tuntutan, Kamis (26/7).

Gunawan menambahkan, dalam tuntutan tersebut bahwa telah dikait-kaitkan pemberian uang sebagai bukti telah terjadi tindak pidana pemilu. Padahal, katanya, dalam sidang dengan agenda dakwaan dan saksi sebelumnya uang tersebut tidak ada kaitannya dengan pemilu.

“Hanya karena itu terjadi menjelang pemilihan gubernur jadi dikait-kaitkan. Makanya tidak singkron antara fakta persidangan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa,” terangnya.

Menurutnya, terdakwa memang sering memberikan uang kepada marbot masjid dan teman-temannya yang berada didalam lapas. Hal itu, katanya, dilakukan hanya sebatas untuk membeli rokok.

“Karena terdakwa dulu kan sebagai kontraktor, jadi biasa saling memberi hanya untuk beli rokok. Jadi baik pemberi maupun menerima ini adalah uang untuk membeli rokok, tidak ada singkronisasi dengan pemilu,” tutupnya.

Sebelumnya, empat terpidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung, masing-masing telah dituntut hukuman kurungan penjara selama tiga tahun dua bulan dan denda sebesar Rp200 juta sub dua bulan kurungan penjara.

Keempatnya yakni, Apin (33) warga Jalan Takuban Perahu, Telukbetung, Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi, Mawardi (45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur dan Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandarlampung.

Mereka terbukti telah melanggar Pasal Pasal 187A ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) UUD RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UUD Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UUD Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota. (adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *