BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (5/4) – Uji Kendaraan KIR untuk jenis kendaraan, baik itu mobil berpenumpang umum, mobil pick Up, Truck ataupun bus, diwajibkan untuk melakukan uji berkala sesuai arahan Dinas Perhubungan, Bandar Lampung , Jumat (5/4/2019)
Kadis Dinas perhubungan Bandar Lampung Ahmad Husna menyampaikan bahwa sejak 1 April 2019, Uji KIR pelayanan pemeriksaan kendaraan bermotor Dinas perhubungan Bandar Lampung sudah beroperasi dan melayani masyarakat
” alhamdulilah, mulai 1 April lalu sesuai dengan sertifikat akreditasi dari menteri perhubungan mulai beroperasi dan melayani uji kir kendaraan bermotor dan sudah banyak peminatnya ” katanya
Disela-sela wawancara Kadis Dinas Perhubungan juga berharap agar kedepannya masyarakat yang ingin melakukan uji KiR kian bertambah dalam setiap harinya
” Sampai hari keempat pembukaan layanan kir ini per harinya rata-rata mencapai 35 kendaraan mudah-mudahan bertambah terus sampai 80 kendaraan per hari” katanya
Dalam kesempatan yang sama kadis Dinas perhubungan Ahmad Husna mengajak masyarakat untuk melaksanakan uji kir agar tercipta keamanan dan keselamatan berlalu lintas
” Bagi seluruh pengguna dan pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan orang agar dapat melakukan uji berkala supaya kendaraannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan layak jalan sehingga tercipta keamanan dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya ” ajaknya
Sementara itu untuk mencapai target yang diharapkan dinas perhubungan kota Bandar Lampung melakukan sosialisasi melalui media masa dan melalui grup wa dari seluruh instansi dinas perhubungan se-provinsi Lampung dan berkerja sama atau berkoordinasi dengan dinas perhubungan kabupaten kota lainya
Perlu diketahui guna memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan uji berkala kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung menambah jam kerja pada hari Sabtu sampai jam dua belas siang (din)
851 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses