
KRUI – Direktur PT 41R Rich Konstruksi, yang juga Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Pesisirbarat (Pesibar), Rizki Putra mengancam akan melaporkan dua wartawan media online ke polisi.
Pengancaman itu ditujukan pada Novan Erson (Suarapedia.com) dan Agung Sutrisno (Harian Momentum) ke Polda Lampung terkait pemberitaan proyek peningkatan badan jalan ruas Simpangkerbang, Kecamatan Waykrui – Atarlebuai, Kecamatan Pesisirtengah, senilai Rp5 miliar.
Proyek tersbut dikerjakan oleh perusahaan milik Rizki Putra, yang diputus kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) per 28 Desember 2017 lalu.
Rizki Putra menyampaikan keberatannya dengan pemberitaan didua media tersebut, dikarenakan tanpa konfirmasi ke pihaknya. “Saya Ketua Aspeknas yang kamu beritakan itu. Kamu memberitakan saya tanpa konfirmasi dengan saya,” ujar Rizki Putra, menirukan perkataan Novan Erson.
Rizki Putra membantah jika material yang digunakannya adalah lapis, justru pihaknya merasa material yang digunakan adalah batu belah yang dibelinya dari Bukitkemuning.
“Saya punya bukti pembelian batu belah dari Bukitkemuning lengkap berarti kamu sudah fitnah dan mencemarkan nama baik saya,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, menurutnya juga sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemutusan kontrak dimaksud. “Kalau itu diputus kontrak, seharusnya saya sudah dapat surat pemutusan kontrak, sampai detik ini surat pemutusan kontrak itu saya belum dapet,” tambahnya.
Bahkan, Rizki mengajak untuk bisa bertemu di Bandarlampung—maksudnya Polda Lampung—untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Jadi kamu mau apa sekarang? Kita selesaikan secara hukum atau kamu ketemu saya sekarang, kamu dimana? Kita ketemu di Polda aja yuk! Habis semua harta saya. Kita selesaikan secara hukum ini ya. Jadi, saya akan gunakan ranah hukum sesuai aturan negara. Kalian lihat saya ya!” Ancamnya.
Pada pemberitaan di suarapedia.com, Rabu (17/1/2018), PT 41R Rich Konstruksi yang merupakan milik Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Rizki Putra, masuk catatan perusahaan yang di Black List oleh Pemkab Pesibar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Peristiwa tersebut terjadi setelah PT 41R Rich Konstruksi tidak mampu menyelesaikan proyek peningkatan badan jalan Simpangkerbang Kecamatan Waykrui – Atar Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah yang dilakukan dengan cara onderlagh dan pembangunan talud disisi kanan kiri jalan.
Konsultan CV Dipa Santa, Candra Safaro, ketika dihubungi suarapedia.com via sambungan ponselnya, Rabu (17/1/2018), mengatakan bahwa proyek peningkatan badan jalan dimaksud yang dikerjakan oleh PT. 41R Rich Konstruksi dimaksud saat ini sudah diputus kontrak pada 28 Desember 2017 lalu.
“Statusnya putus kontrak per 28 Desember tahun kemaren, karena kontrak kami seharusnya berakhir per 15 Desember,” ungkap Candra.
Menurut Candra, realisasi terakhir pekerjaan tersebut baru mencapai sekitar 58 Persen, dengan dana yang sudah cairkan baru sekitar 52 persen dari total pagu sebesar Rp5.068. 800.000. “Dana yang dicairkan baru 52 persen dengan realisasi fisik baru mencapai 58 persen, sehingga rekanan itu rugi sekitar 6 persen,” ujar Candra.
Candra menjelaskan bahwa pemutusan kontrak terhadap perusahaan yang ditunggangi ketua Aspeknas Pesibar itu disebabkan oleh perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan proyek peningkatan badan jalan ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui – Atar Lebuay Kecamatan Pesisir Tengah.
“Faktor cuaca memang menjadi faktor utama PT. 41R Rich Konstruksi tidak bisa meneruskan pekerjaan proyek senilai Rp5.068. 800.000 sampai dengan selesai. Karena dengan buruknya cuaca mengakibatkan mobilisasi material sulit dilakukan,” papar Candra.
Dikatakan Candra sebelumnya pihaknya sendiri tidak melakukan ajuan untuk perpanjangan waktu, dikarenakan selain diharuskan membayar denda, juga dikhawatirkan pekerjaan tersebut tetap tidak rampung meski sudah dilakukan perpanjangan waktu. “Memang tidak diajukan untuk perpanjangan, karena harus membayar denda dan khawatir dengan kondisi cuaca yang buruk pekerjaan tersebut tetap tidak selesai,” lanjutnya.
Perlu diketahui, menurut Candra bahwa pada saat musim kemarau pihaknya sendiri sudah pernah meminta pihak perusahaan agar segera melakukan mobilisasi material ke lokasi pekerjaan. Hal itu bermaksud agar pada masa pelaksanaannya tidak terhambat oleh sulitnya material masuk ke lokasi. “Meski sudah diminta demikian namun justru pihak rekanan baru melaksanakan mobilisasi materialnya ketika musim penghujan sedang berlangsung,” jelasnya.
Masih kata Candra, dengan perusahaan tersebut di Black List, maka PT. 41R Rich Konstruksi harus menerima konsekwensi tidak bisa mengikuti lelang pekerjaan selama satu tahun. “Sepengetahuan saya dengan PT. 41R Rich Konstruksi di Black List maka tidak bisa mengikuti lelang pekerjaan selama satu tahun, bukan hanya di Pesibar tetapi semua daerah,” pungkasnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, mantan Kabid. Bina Marga DPUPR, Abdullah, S.T., yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, keberatan untuk dimintai keterangan berkaitan dengan ihwal dimaksud. “Jumat saja ya konfirmasinya, sekarang saya belum siap,” kilahnya singkat.
Sekedar diketahui berdasarkan pantauan suarapedia.com dilokasi pengerjaan proyek tersebut pihak rekanan yakni PT. 41R Rich Konstruksi, sebagai perusahaan pelaksana, melaksanakan ihwal dimaksud bukan dengan menggunakan batu pecah sebagai material utamanya untuk pemasangan batu onderlagh. Parahnya, pihak rekanan justru menggunakan batu lapis yang sudah dipecah dan dipasang untuk onderlagh.
Tidak hanya itu, dalam realisasinya juga pihak rekanan melakukan pemasangan batu lapis tersebut, bukan dengan posisi berdiri dan fakta yang terjadi dilapangan pihak rekanan justru memasang batu onderlagh dengan posisi tertidur. Selain itu, batu lapis yang terpasang, bukan merupakan batu yang seharusnya dengan ukuran 10-15, namun justru yang dipasang adalah batu pecahan manual yang ukurannya tidak merata.
Dilokasi tersebut juga, disepanjang hamparan onderlagh yang sudah tersusun, sama sekali tidak terlihat terpasangnya batu pengunci disisi kiri kanan jalan agar batu yang sudah tersusun tidak keluar dari posisinya.
Pantauan suarapedia.com juga tidak hanya terfokus dengan pemasangan onderlagh saja, melainkan juga dengan realisasi pengerjaan pembangunan talud disisi kiri kanan jalan dan gorong-gorong yang juga terkesan asal jadi. Bagaimana tidak, di lokasi tersebut terlihat dibeberapa titik talud yang sudah hancur.
Hal itu diduga disebabkan batu yang dipasang untuk dibangun untuk talud hanya berada persis didinding talud. Sedangkan didalamnya sama sekali tidak terisi batu yang dicampur dengan adukan semen dan hanya berisi lumpur Dengan demikian sangat diwajarkan jika talud tersebut tidak bertahan lama, karena memang diduga pengerjaannya pun asal-asalan. (SP/RA)