BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Dua wartawan yang mendapatkan intimidasi dari petugas keamanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung membuat laporan di Polresta Bandarlampung. Rabu (26/1).
Dedi Kapriyanto mengatakan laporannya tersebut dibuat untuk melaporkan peristiwa perampasan alat liputan berupa handicam dan juga pelarangan mengambil gambar oleh beberapa oknum satpam kantor BPN.
“Kami melaporkan tiga petugas keamanan atas nama Haris Wahyu, Mira, dan satu lagi kami tidak mengetahui namanya. Laporan itu juga karena tidak adanya etikad baik dari para satpam untuk menghubungi kami dan menjelaskan secara langsung,” kata dia usai membuat laporan di SPKT Polresta Bandarlampung.
Dedi mengatakan bahwa perlakuan petugas keamanan yang menghalangi jurnalis untuk melakukan tugas jurnalistiknya melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 (1) tentang Pers.
“Berdasarkan undang-undang itu, jurnalis dijamin dalam menjalankan tugasnya yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” ujar dia.
Sementara itu Salda Andala yang juga menjadi korban intimidasi meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan.
“Kami serahkan semuanya, prosesnya, kepada kepolisian. Harapannya kasus ini segera ditangangi dengan baik,” kata dia.
Saat ini laporan keduanya teregister dengan nomor : LP-B-200-1-2022-SPKT-Polresta Bandarlampung-Polda Lampung. (Din/AA)
989 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses