KOTAAGUNG LAMPUNG SEGALOW – Pj Bupati Tanggamus Zainal Abidin sepertinya membikin gaduh dengan mengotak-atik keputusan pusat. Akibatnya, Sekkab Tanggamus Andi Wijaya menentang kebijakannya terkait penundaan rolling jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II), administrator (eselon III), hingga pengawas (eselon IV).
Hal tersebut dibuktikan dengan tidak membubuhkan tandatangannya pada lembaran pers rilis soal itu. Padahal, Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma dan Komandan Kodim 0424 Tanggamus Letkol Arh Anang Hasto Utomo menekennya di ruang rapat bupati, Kamis (22/6/2018) lalu.
Termasuk Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Karjiono, Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Firman Rani, Kepala BKPSDM Tanggamus Nur Indarti, Komamdan Satuan Pol PP Tanggamus Yumin, dan Sekretaris BKPSDM Aan Derajat, juga ikut membubuhkan tandatangannya. Nama-nama tersebut merupakan pejabat lama sebelum mutasi.
Penolakan kebijakan penundaan rolling itu sepertinya dianggap bertentangan dengan keputusan pemerintah pusat. Yaitu Surat Mendagri Nomor 820/5020/OTDA tanggal 4 Juni 2018 tentang Prsetujuan Mutasi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Dan, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/3539/SJ Tanggal 6 Juni 2018 tentang Persetujuan Pelantikan Pejabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Sesuai surat Mendagri itu seharusnya para pejabat yang telah melalui prosesi pelantikan sepatutnya langsung bertugas berdasar Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: 821.2/709/45/2018 dan Nomor 821.2/710/45/2018 tentang Pemberhentian, pemindahan dan Pengangkatan PNS dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, jabatan pengawas dan koordinator satuan pelayanan pasar di Lingkungan Pemkab Tanggamus.
Nyatanya tidak. Mereka yang telah dilantik tersebut masih menduduki jabatan semula. Zainal Abidin menyebutkan alasan penundaan rolling tersebut karena pilkada serentak pada 27 Juni (Pemilihan gubenur Lampung, bupati Tanggamus dan Lampung Utara).
“Dengan mempertimbangkan kondusivitas, keamanan, dan ketertiban, menjelang pelaksanaan Pilkada Tanggamus. Kepada pejabat pimpinan tinggi pratama dan camat yang telah dilatik 8 Juni melaksanakan tugas setelah Pilkada pertanggal 29 Juni,” ujar Zainal Abidin.
Peran sekkab dalam hal ini sebenarnya sangat penting sebab dalam penataan jabatan, kedudukannya adalah sebagai Ketua Badan Pemeriksa Pangkat dan Jabatan (Baperjakat).
Sekkab turut menentukan keputusan layak tidaknya seseorang untuk duduki jabatan, lalu seterusnya tentang kapan seseorang itu mulai melaksanakan tugas barunya.
Maka bisa jadi keputusan penundaan melaksanakan tugas jabatan tersebut mengabaikan kedudukannya sebagai pejabat tertinggi di lingkungan birokrasi pemerintahan daerah dan pusat. Mengingat jabatan bupati hanyalah jabatan politis yang bersifat periodik.(SB/CD/RF)
749 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
LAMPUNG SELATAN EXPO 2024 RESMI DITUTUP
BUPATI LAMPUNG SELATAN SERAHKAN BANTUAN BEDAH RUMAH DI BAKAUHENI DAN RAJABASA
DINAS PPPA USUNG KONSEP RAMAH ANAK DI LAMPUNG SELATAN EXPO 2024
BUPATI LAMPUNG SELATAN LAKUKAN PELETAKAN BATU PERTAMA SMPN 4 KATIBUNG
PCNU DAN GP ANSHOR SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH LAMPUNG SELATAN
No Responses