BANDAR LAMPUNG LAMPUNG SEGALOW — Zainal Abidin Dilantik Sebagai Pj. Bupati Tanggamus oleh Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung Didik Suprayitno, di Balai Keratun Lantai 3, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jumat (23/2/2018).
Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor : 131.18-293 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Bupati Tanggamus Provinsi Lampung dan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor : 131.18-294 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Tanggamus Provinsi Lampung.
Sebelumnyam Zainal Abidin adalah Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Lampung. ”Pelantikan ini juga berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (11) yang menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati yang masa jabatannya telah berakhir, maka diangkat Pj. Bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota definitif,” ujar Didik. Dalam Undang-Undang tersebut, lanjut Didik, pada Pasal 201 ayat (2) disebutkan pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakiI Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
Peraturan lainnya, lanjut Didik, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Didik memberi apresiasi kepada Samsul Hadi yang telah melaksanakan tugas dengan sisa masa jabatan 2013-2018 sebagai Bupati Tanggamus dengan akhir masa jabatan pada tanggal 15 Februari 2018.
Selain itu, Pjs Gubernur ini menyampaikan kepada Andi Wijaya selaku Plh Bupati telah berakhir terhitung sejak pelantikan Pj. Bupati Tanggamus. “Saya sebagai pribadi dan sebagai Pjs. Gubernur Lampung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Plh. Bupati Tanggamus yang telah selesai melaksanakan tugas dengan baik atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memimpin Kabupaten Tanggamus,” ujar Didik. Didik menuturkan ada beberapa tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan oleh Pj. Bupati Tanggamus. Di antaranya menyelenggarakan pemerintahan, memfasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. “Juga menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara,” tegas Didik.
Lanjutnya kembali, “Kami mempercayakan tugas sebagai Pj. Bupati Kabupaten Tanggamus kepada saudara Zainal Abidin sampai dengan dilaksanakannya Pemilihan serta Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus yang definitif,” pungkas Didik. (RA)
759 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
LAMPUNG SELATAN EXPO 2024 RESMI DITUTUP
BUPATI LAMPUNG SELATAN SERAHKAN BANTUAN BEDAH RUMAH DI BAKAUHENI DAN RAJABASA
DINAS PPPA USUNG KONSEP RAMAH ANAK DI LAMPUNG SELATAN EXPO 2024
BUPATI LAMPUNG SELATAN LAKUKAN PELETAKAN BATU PERTAMA SMPN 4 KATIBUNG
PCNU DAN GP ANSHOR SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH LAMPUNG SELATAN
No Responses