
Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Salah satunya melalui Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (SP3D), yang diharapkan menjadi sumber pendanaan tambahan untuk mendukung pembangunan daerah.
Langkah ini dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kamis (14 Agustus 2025).
Rapat turut dihadiri oleh Kepala OPD terkait serta perwakilan pihak ketiga.
Dalam arahannya, Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa dalam penyusunan APBD Tahun 2025 dan 2026, Pemprov Lampung telah menganggarkan penerimaan dari SP3D sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sumbangan Pihak Ketiga.
“SP3D bukan upaya mengemis atau memaksa pihak ketiga, melainkan cara untuk menggugah dan mengajak mereka berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” ujar Marindo.
Ia menambahkan, selama ini banyak pihak ketiga yang sebenarnya ingin berkontribusi, namun belum memahami mekanisme resmi penyalurannya. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin membuka ruang partisipasi yang lebih jelas dan transparan.
Dana yang diperoleh dari SP3D akan difokuskan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan desa, jalan provinsi, dan peningkatan mutu pendidikan.
Langkah ini sejalan dengan prioritas pembangunan Lampung yang menitikberatkan pada pemerataan fasilitas dasar.
Pemprov juga menyiapkan mekanisme akuntabilitas dan sistem penghargaan (reward) bagi pihak ketiga yang berkontribusi. Skema ini tengah dirancang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Lampung.
“Kami ingin pihak ketiga percaya pada Pemprov Lampung. Setiap rupiah yang disalurkan sangat berharga bagi pembangunan daerah,” tegas Marindo.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menekankan bahwa kunci keberhasilan SP3D adalah membangun kepercayaan (trust) antara pemerintah dan pihak ketiga.
“Kami memprioritaskan pemanfaatan sumbangan untuk sektor pendidikan dan infrastruktur. Setiap kontribusi akan memiliki peruntukan yang jelas agar pihak ketiga melihat Pemprov Lampung sebagai mitra terpercaya,” kata Slamet.
Melalui skema SP3D ini, Pemprov Lampung berharap dunia usaha, lembaga, dan organisasi nonpemerintah dapat berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah, bukan hanya melalui pajak dan retribusi, tetapi juga lewat kontribusi sukarela yang terukur dan transparan. (Z/N)
