
Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 53,075 kilogram. Dua pria berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap dalam operasi di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran ganja.
“Kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran ganja. Selanjutnya anggota turun ke lapangan, dan sekitar pukul 16.45 WIB berhasil mengamankan dua orang laki-laki, inisial AWS dan IR, beserta barang bukti 1 kilogram ganja,” ujar Wisnu saat konferensi pers di Polres Jakpus, Senin (15/9/2025).
Dari hasil interogasi, polisi menemukan kedua tersangka masih menyimpan ganja di rumah kontrakan. Penggeledahan di lokasi tersebut menghasilkan puluhan paket tambahan sehingga total barang bukti mencapai lebih dari 53 kilogram.
“Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja yang disimpan di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih,” tutur Wisnu.
Polisi mengungkap sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, kedua tersangka sudah mengedarkan sekitar 12 kilogram ganja di kawasan Jakarta Timur. Transaksi dilakukan di sekitar gudang penyimpanan. Dari setiap kilogram yang diantar, mereka mendapat upah Rp200 ribu dan dijanjikan bonus 3 kilogram ganja.
AWS diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan IR pernah terjerat kasus pencurian. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati mengingat barang bukti yang mencapai puluhan kilogram.
Wisnu menambahkan, dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda dari ancaman narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya. (AS/N)