EKS KAPOLRES BIMA KOTA RESMI TERSANGKA, POLRI TERAPKAN STANDAR KETAT TANPA IMUNITAS

Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersebut ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.

Menurut Kadivhumas, langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam memberantas kejahatan narkotika, termasuk jika melibatkan personel internal.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas Polri.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. Perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Dari pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, terungkap keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram.

Keterangan AKP ML kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan AKBP DPK. Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Kadivhumas menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK ditempatkan secara khusus oleh Divpropam Polri dan akan menjalani sidang kode etik pada 19 Februari 2026.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.

Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika sejak Agustus 2025.

“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegasnya. (AS/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *