BNNP Lampung Musnahkan Barang Haram Jenis Sabu dan Ganja

BANDARLAMPUNG,LAMPUNG SEGALOW (25/6) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung musnahkan narkotika berjenis shabu sabu seberat 1.524,47 gram beserta ganja seberat 57.850,22 gram. Pemusnahan tersebut dilakukan di Pantai Puri Gading Teluk Betung Barat Bandar Lampung, Selasa (25/6/219)

Dalam sambutanya Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan bahwa pemusnahan ini sebagai bukti bahwa pihak BNN Lampung telah memusnahkan barang bukti.

 

” Ini sebagai bukti bahwa kita sudah memusnakanya jangan sampai ada anggapan itu setelah di sita akan beredar lagi di lapangan,” ungkapnya

 

Ditemui awak media, Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut didapat dari hasil operasi tangkap tim BNNP Lampung selama dua bulan lalu dengan pelaku sebanyak empat orang yang diduga anggota jaringan baru dari Pekanbaru Riau.

“Ini jaringan baru, kedapanya perioritss BNN kita akan mencari orang-orang yang akan kita rehabilitasi, menggerakkan seluruh stageholder agar para pengguna datang untuk kita rehab dan kita akan melakukan tindakan tegas terhadap para bandar, ” ujarnya

 

Untuk di ketahui pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dalam rangka PRA HANI 2019. Pemusnahan barang haram tersebut untuk jenis sabu di blender, sementara untuk jenis ganja di musnahkan dengan cara di bakar.

(din/rf)